Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemerintah Tambah Modal Awal LPI Sebesar Rp15 T di 2021
Faza Fakhriyan Wildan
Selasa, 09 Februari 2021 pukul 09:38:18   |   848 kali

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan akan kembali memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebesar Rp15 triliun yang dialokasikan dari cadangan pembiayaan investasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. PMN ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya sudah diberikan sebesar Rp15 triliun pada APBN 2020. “Tahun 2020 telah mendapatkan 15 triliun dan tahun 2021 akan mendapat another Rp15 triliun,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada senin (8/2) yang dilaksanakan secara daring.

 

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian PMN tersebut ditujukan untuk memenuhi modal awal pembentukan LPI. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020 tentang modal awal LPI, modal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun dengan penyetoran modal awal berupa dana tunai minimal Rp15 triliun. “Ini dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pemupukan modal LPI sebesar Rp75 trilun pada tahun 2021,” jelasnya.

 

Dengan ditambahnya modal awal LPI melalui skema PMN tersebut membuat total ekuitas LPI menjadi Rp30 triliun. Untuk itu, ia menerangkan bahwa sisa modal awal LPI senilai Rp45 triliun akan dipenuhi dengan aset pemerintah lain sehingga jumlah ekuitasnya akan mencapai Rp75 triliun. “Sementara sisanya Rp 45 triliun akan dipenuhi melalui inbreng saham, BMN (Barang Milik Negara-red), dan piutang negara," ungkap Sri Mulyani.

 

Sebagai informasi, LPI dibentuk berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan diatur dua aturan turunan yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang LPI dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. LPI ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2021 untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia. (fz-humas)

 

 

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini