Jakarta - Guna mewujudkan pelaksanaan
lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin
kepastian hukum, DJKN selaku regulator pelaksanaan lelang di Indonesia telah menginisiasi
penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Regulasi ini menggantikan
PMK Nomor 27/PMK.06/2017 sekaligus menyederhanakan proses bisnis dan sejumlah peraturan terkait
lelang. Hal ini disampaikan oleh Direktur
Lelang Joko Prihanto dalam sosialisasi yang dilakukan secara daring, pada
Senin-Rabu (25-27/1).
“Semoga
peraturan ini dapat menjadi stimulus keberhasilan lelang di masa yang akan
datang sekaligus dapat mengatasi permasalahan-permasalahan terkait lelang yang
ada selama ini”, kata Joko.
Menurutnya, penetapan dan pengundangan PMK Nomor 213/PMK.06/2020 merupakan keberhasilan bersama seluruh insan lelang, baik pemerintah maupun swasta, serta berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan PMK ini. Ia juga berharap, peraturan perundangan yang baru ini dapat secara efektif digunakan oleh seluruh insan Lelang di Indonesia sebagai pedoman dalam menghadapi tantangan target lelang yang semakin menantang di masa depan.
Kegiatan sosialisasi PMK Nomor 213/PMK.06/2020 ini merupakan persiapan dari implementasi regulasi yang akan mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak diundangkan pada tanggal 23 Desember 2020. Rangkaian acara sosialisasi dibagi ke dalam tiga hari, yaitu hari pertama dihadiri oleh para pegawai/pejabat pada Kantor Wilayah DJKN dan KPKNL dari wilayah barat Indonesia, dari wilayah tengah dan timur Indonesia pada hari berikutnya, dan perwakilan dari Balai Lelang serta kantor Pejabat Lelang Kelas II pada hari ketiga.
Sebagai
pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini,
Kepala Subdirektorat Bina Lelang II Erris Eka Sundari, Kepala
Subdirektorat Bina Lelang III Diki Zenal Abidin, Kepala Seksi Bina Lelang IIA Mohamad
Akyas, serta Kepala Seksi Bina Lelang IIB Wisnu Ary Pratama secara bergantian
memberikan pemaparan yang meliputi rancang bangun dan arah pengaturan PMK,
substansi pengaturan PMK, dan persiapan infrastruktur aplikasi lelang. Dengan total 670 peserta, acara
sosialisasi ini turut dihadiri oleh para pegawai/pejabat pada Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan,
Tenaga Pengkaji Harmonisasi Peraturan, Direktorat PKNSI, serta Direktorat
Lelang.