Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Palopo Berhasil Lelang Eksekusi Barang Sitaan Polair
N/a
Rabu, 13 Maret 2013 pukul 09:26:54   |   1130 kali

Luwu- Pasal 45 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa dimana barang sitaan yang dapat menimbulkan bahaya bagi lingkungan maupun orang banyak, seperti misalnya kebakaran atau karena tumpah, menimbulkan biaya gudang/penyimpanan yang tinggi atau barang yang cepat rusak, dapat dilakukan lelang sebelum diputus di pengadilan dengan persetujuan tersangka dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo melaksanakan lelang eksekusi barang sitaan berdasarkan Pasal 45 KUHAP dari Kepolisian Perairan (Polair) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berupa 271 jerigen atau 8.943 liter bahan bakar minyak jenis solar pada Hari Rabu 6 Maret 2013di Kantor Unit Patroli Direktorat Perairan Polda Sulsel Wilayah Teluk Bone Kabupaten Luwu. Menurut pihak penyidik,Kompol. Esa Soamole yang juga bertindak sebagai pejabat penjual, bahan bakar minyak jenis solar tersebut disita di Pelabuhan Lare-Lare Kab. Luwu Prov. Sulawesi Selatan karena tersangka telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah atau melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dengan menggunakan sarana kapal motor.   Adapun hasil pokok dari lelang yang dipimpin oleh Pejabat lelang A. Ahmad Rivai ini sebesar Rp41.500.000,00. Pelaksanaan Lelang eksekusi Barang Sitaan Berdasarkan Pasal 45 KUHAP ini mendapat apresiasi tinggi dari Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan karena akan menghindari barang bukti lekas rusak (menurunnya kualitas barang bukti) yang mengakibatkan memperbesar nilai kerugian dan biaya perawatan. (Ihsan.Fanani-KPKNL Palopo)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini