Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Asuransi BMN Terima Klaim Kerugian Negara Rp1,14 Milyar Akibat Bencana di Tahun 2020
Esti Retnowati
Sabtu, 23 Januari 2021 pukul 21:02:46   |   650 kali

Jakarta – Sebagai instansi yang bertanggung jawab mengelola aset negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus berupaya mengembangkan langkah-langkah dalam menjaga aset negara. Salah satunya adalah program Asuransi Barang Milik Negara (BMN). Sepanjang tahun 2020, program Asuransi BMN telah berhasil menutupi kerugian pemerintah sebesar Rp1,14 milyar dari nilai klaim 18 BMN yang terdampak bencana. “Ada 15 kejadian, semua kita proses. Kita sudah klaim dan sudah dibayar,” ungkap Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan saat Bincang Bersama Media pada Jumat (22/1).

Setelah sederet kejadian bencana yang melanda Indonesia di pekan-pekan awal tahun 2021, DJKN kembali menekankan urgensi penerapan asuransi BMN di seluruh kementerian/lembaga (K/L). Tahun ini, DJKN menargetkan sebanyak 68 K/L dapat mengikutsertakan BMN yang dikuasainya dalam program Asuransi BMN. Untuk itu, DJKN bersama K/L akan berupaya menggiatkan proses identifikasi risiko, pemetaan dan penetapan objek, sembari memastikan ketersediaan APBN di tahun 2021. “Sementara ini 10 K/L diantaranya sudah melaksanakan program asuransi di tahun 2021,” ujar Encep.

Adapun pada tahun 2020, sebanyak 13 K/L  telah terdaftar sebagai peserta asuransi BMN, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI. Dengan total 2.112 objek yang diasuransikan, ke 13 K/L tersebut dijamin oleh nilai pertanggungan sebesar Rp17,05 triliun.

Untuk saat ini, objek asuransi BMN difokuskan kepada bangunan atau gedung yang memiliki dampak pada pelayanan publik dan kinerja pemerintah, seperti gedung kantor, bangunan pendidikan, dan rumah sakit. “Diharapkan dengan asuransi pembiayaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi dapat menjadi lebih mudah karena tidak lagi perlu menunggu alokasi dari anggaran tahun berikutnya,” jelasnya.

Program Asuransi BMN pertama kali digagas pada tahun 2016, dan terus disempurnakan hingga terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Asuransi BMN. Selanjutnya, DJKN akan berusaha untuk melakukan integrasi pooling fund bencana serta perluasan objek Asuransi BMN. (humasDJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini