Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
PMK 163/2020 Berikan Legitimasi pada K/L untuk Aktif Kelola Piutang Negara secara Optimal
Nurul Fadjrina
Rabu, 20 Januari 2021 pukul 12:51:42   |   406 kali

Jakarta – Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan rapat daring dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai pengelolaan Piutang Negara pada Selasa (19/01). Tak hanya membahas pengelolaan dan sistem pelaporan Piutang Negara pada KLHK, rapat ini juga membincangkan tantangan, persiapan rekonsiliasi data, serta penyesuaian pokok-pokok aturan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 (PMK 163/2020) tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Menurut Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono, PMK Nomor 163/2020 dapat menjadi solusi bagi kendala yang dihadapi KLHK dalam mengelola Piutang Negara yang dimilikinya. “PMK 163/2020 dibuat untuk menjadi payung hukum dan legitimasi pada K/L untuk melakukan penagihan piutang secara optimal,” ujar pria yang akrab disapa Sony ini.

Per 30 September 2020, terdapat 1.509 debitur pada KLHK dengan nilai Piutang Negara yang dikelola sebesar Rp4,8 triliun. Adapun sebesar Rp2,1 triliun dari Piutang Negara pada KLHK telah diserahkan ke PUPN. Data tersebut juga termasuk piutang-piutang yang sudah lama dan tidak lengkap dokumennya, yang menjadi salah satu faktor KLHK mengalami kesulitan dalam melakukan penagihan.  

Sony menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 62 PMK 163/2020, Piutang Negara yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai tidak memenuhi persyaratan untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Sehingga, Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan tersebut dapat dikelola sendiri oleh K/L. “Kemudian, dapat dilakukan pengajuan penghapusan Piutang Negara sesuai dengan hasil penilaian oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.red) K/L. Terkadang, DJKN agak sulit memberikan advice karena keterbatasan data yang diterima dari K/L,” katanya.

Sony juga menyampaikan urgensi ketersediaan data yang komprehensif dan detail terkait piutang negara, sehingga rekonsiliasi menjadi hal yang penting sebagai dasar pergerakan selanjutnya.

“Kita harus mengetahui secara detail berapa Piutang Negara yang dikelola oleh K/L. Oleh karena itu, diperlukan Sinergi antara DJKN dan KLHK. Akan ada pertemuan lanjutan untuk menggali seluruh data piutang secara detail untuk mengetahui permasalahan serta solusinya,” pungkasnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini