Bengkulu – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Bengkulu menyelenggarakan Press Release Kinerja
Pelaksanaan APBN Triwulan IV Per 31 Desember 2020 dan Perkembangan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Bengkulu bersama Kantor Wilayah
(Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBn) Provinsi Bengkulu, Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu, dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea
dan Cukai (KPPBC) Bengkulu pada Senin (18/01) di Aula Rafflesia Kanwil DJPBn
Bengkulu.
Kepala KPKNL Bengkulu Teddy Suhartadi Permadi
menyampaikan capaian kinerja KPKNL Bengkulu sampai denganTriwulan IV Tahun
Anggaran 2020 dan Peran DJKN dalam mendukung PEN. Adapun capaian kinerja yang
diraih oelh KPKNL Bengkulu pada tahun 2020 adalah nilai manfaat ekonomi yang
terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Aset, Piutang Negara, dan
Lelang adalah sebesar Rp4,047 Miliar, Nilai Kekayaan Negara yang di Utilisasi
sebesar Rp 2,66 Triliun, capaian Piutang Negara dapat diselesaikan sebesar Rp54,8
Juta, Hasil Pokok Lelang sebesar Rp 29,152 Miliar, dan 147 bidang tanah Barang
Milik Negara (BMN) yang berhasil disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia.
“Optimalisasi dalam pengelolaan kekayaan
negara di masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung tentunya masih membuat
hambatan pada capaian kinerja, menangani hal tersebut DJKN terus berupaya agar
tetap memberikan pelayanan yang terbaik dalam mengelola aset negara,” ungkap
Teddy.
Mengatasi pemanfaatan pengelolaan BMN dalam masa
pandemi, lanjutnya, DJKN mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN yang mengakomodir penyederhanaan proses
bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan BMN akibat kondisi tertentu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peraturan
pelaksanaan pemanfaatan BMN dalam satu peraturan bertujuan untuk simplikasi dan
memudahkan stakeholder memahami skema dan tata cara
pemanfaatan BMN. Pengaturan pemanfaatan BMN dalam satu peraturan pelaksanaan
mengatur skema Sewa BMN, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun
Serah Guna/Bangun Guna Serah (BSG/BGS), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
(KSPI), dan Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).
Press conference tersebut juga mengundang Kepala
Kanwil Pajak Lampung dan Bengkulu dan Instansi vertikal Kementerian Keuangan di
Provinsi Bengkulu secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, serta mengundang
12 media cetak dan elektronik di Provinsi Bengkulu. Pelaksanaan kegiatan
tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak,
dan disediakan hand sanitizer. (kpknl bengkulu)