DJKN Dorong Optimalisasi Pengelolaan BMN Hulu Migas Lewat Sertipikasi Aset Tanah
Esti Retnowati
Kamis, 14 Januari 2021 pukul 08:46:30 |
401 kali
Jakarta – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menjadi salah satu
fungsi strategis dalam tercapainya kesuksesan industri hulu migas. Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus berupaya baik regulasi, koordinasi maupun
dalam tataran praktis di lapangan untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN hulu
migas, termasuk salah satunya penyertifikatan BMN tanah hulu migas. Hal ini
diungkapkan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Lukman
Effendi saat membuka rapat koordinasi sertipikasi BMN tanah hulu migas secara
virtual pada Rabu (13/01). Rapat koordinasi yang dilaksanakan selama dua hari
(13-14/01) ini melibatkan perwakilan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara
(PPBMN) Kementerian ESDM, perwakilan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas,
Perwakilan Badan Pengelola Migas Aceh, dan perwakilan dari 85 Kontaktor Kontrak
Kerja Sama (KKKS).
Selanjutnya, Lukman
mengatakan bahwa untuk mendukung upaya percepatan proses setipikasi dan
optimalisasi BMN ini, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan
terkait Pengelolaan BMN Hulu Migas yang baru. “PMK Nomor 140 tahun 2020,
diharapkan dapat memberikan kemudahan kita mewujudkan tujuan besar fungsi
pengelolaan BMN dalam menopang kesuksesan usaha hulu migas,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut
Lukman, untuk mendorong kemudahan pengurusan dan percepatan sertipikasi di
kantor pertanahan, DJKN telah memberikan kuasa khusus kepada Kepala SKK Migas
dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh di akhir tahun 2019. Saat ini, DJKN juga
tengah berupaya mempercepat perjanjian kerja sama antara Kementerian Keuangan
dan Kementerian ATR/BPN di level pusat. “Diharapkan pada awal tahun 2021 ini,
perjanjian kerja sama tersebut dapat segera diwujudkan,” katanya.
Lebih lanjut, Lukman menuturkan bahwa untuk menyukseskan penyelesaian sertipikasi dan upaya optimalisasi BMN ini perlu adanya dukungan dari seluruh pihak terkait (Kementerian ESDM, SKK Migas, Badan Pengelola Migas Aceh dan KKKS). “Untuk itu, kami memandang perlu para pihak di Kementerian ESDM, SKK Migas, Badan Pengelola Migas Aceh dan kontraktor dapat secara intensif melakukan koordinasi bersama kami dan para pihak, termasuk diantaranya melalui forum diskusi pada kesempatan kali ini,” pungkasnya. (humasDJKN)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru