Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lantik Pejabat Fungsional Pelelang, Arsiparis, dan ASN baru, Dirjen KN: Tegakkan Peraturan Perundangan dan Jaga Tata Kelola yang Baik
Nurul Fadjrina
Rabu, 13 Januari 2021 pukul 14:01:27   |   433 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata melantik dan mengambil sumpah 32 Pejabat Fungsional Pelelang, 4 Pejabat Fungsional Arsiparis, dan 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru di lingkungan pada Rabu (13/01). Dalam acara yang digelar secara fisik di Aula Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan virtual melalui aplikasi video konferensi ini, Isa berpesan agar seluruh pejabat fungsional dan ASN baru yang dilantik senantiasa berusaha menegakkan peraturan perundangan tanpa mencederai tata kelola yang baik. “Garis tebal saya berikan pada keinginan kita untuk memberikan layanan dan ketaatan kita kepada tata kelola yang baik,” tuturnya.

Menurut Isa, tata kelola yang baik terlihat dari pemberian layanan secara akuntabel, transparan, fair, dan selalu dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengatakan, dalam sumpah yang telah diikrarkan oleh para pejabat fungsional dan ASN baru tersebut, terdapat tekad untuk membuat hasil pekerjaan dapat benar-benar memenuhi kebutuhan pengguna layanan. “Ada janji kita untuk memastikan semua yang menjadi stakeholders kita betul-betul mendapatkan layanan yang terbaik,” katanya.

Ia turut berpesan agar seluruh jajaran DJKN dapat selalu menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga kehormatan negara dan institusi, menjaga martabat ASN, serta yang terpenting, menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa pamrih. “Saya ingin membuat DJKN menjadi institusi yang dihormati dan dihargai karena setiap insannya betul-betul bekerja dengan ketulusan, dengan keinginan untuk memberikan yang terbaik, dan keinginan untuk selalu mencapai yang lebih baik dari waktu ke waktu,” ungkapnya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah pegawai ini dilakukan dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan. Setiap pejabat, pegawai, dan rohaniwan yang hadir secara fisik di tempat penyelenggaraan acara dibatasi dan harus terbukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab rapid antigen yang dilaksanakan sehari sebelumnya. Selain itu, mereka wajib mengenakan masker dan menjaga jarak. (nf/ewy-humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini