Jakarta – Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan pembekalan terkait tugas dan
fungsinya kepada 83 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 secara virtual
pada Senin (11/01). Acara ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman secara
umum terkait tugas dan fungsi serta current issues yang dihadapi DJKN saat ini.
Acara ini berlangsung selama dua hari hingga Selasa (12/01).
Pada kesempatan pertama, Direktur Barang Milik
Negara (BMN) Encep Sudarwan menyampaikan tugas dan fungsi Direktorat Barang
Milik Negara (BMN) yang dipimpinnya sekaligus memberikan arahan kepada para
CPNS. Ia berpesan bahwa tekat dan komitmen bekerja secara profesional merupakan
hal yang penting. “Saya yakin Anda semua adalah orang-orang yang terbaik.
Sekarang Anda dituntut untuk menunjukkan kelebihan Anda. Saya minta komitmen
Anda bekerja sebaik-baiknya, memberikan yang terbaik. Manusia yang paling
berarti adalah manusia yang banyak memberikan kontribusi,” ujarnya.
Terkait tugas dan fungsi unit yang dipimpinnya,
Encep memaparkan bahwa tugas dan fungsi Direktorat BMN adalah merumuskan
kebijakan terkait pengelolaan BMN. BMN tersebar tidak hanya di seluruh wilayah
Indonesia tapi juga di seluruh dunia. Saat ini, sebanyak 60% dari seluruh aset
yang tercatat pada neraca LKPP merupakan BMN. Dengan nilai yang besar tersebut,
pengelolaan BMN yang baik menjadi hal yang penting untuk dilakukan.
“Kenapa pentingnya BMN? Pertama, nilainya besar
di dalam neraca, yakni 60%. Yang kedua, pendukung tusi. Ketiga, saat ini
infrastruktur menjadi fokus utama dari Presiden RI, dan (BMN-red) juga penentu
WTP (Wajar Tanpa Pengecualian-red) atau tidaknya laporan keuangan,” pungkasnya.
Penjelasan terkait tugas dan fungsi Direktorat
BMN lebih lanjut dipaparkan oleh Kepala Seksi BMN IVD Fatchur Berlianto.
Dilanjutkan pemaparan tugas dan fungsi Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan
oleh Jimmy Irawan. Selanjutnya paparan terkait tugas dan fungsi Direktorat
Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain oleh Kepala Subdirektorat Piutang
Negara II Sumarsono, paparan terkait tugas dan fungsi Direktorat
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi oleh Kepala Subdirektorat
Pengelolaan Kekayaan Negara I Yoni Ardianto, serta paparan terkait tugas dan
fungsi Direktorat Penilaian oleh Kepala Subdirektorat Standardisasi Penilaian
Bisnis dan Sumber Daya Alam Nafiantoro Agus Setiawan dan Tommy Darmawan.
Sedangkan hari kedua pembekalan, dilanjutkan dengan penjelasan mengenai tugas dan fungsi dari Direktorat Lelang, Direktorat Hukum dan Humas, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal, Bagian Perlengkapan, Bagian Umum, dan Bagian Keuangan. (Humas DJKN)