Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) senantiasa berusaha untuk menjadikan lelang sebagai opsi jual beli yang aman, handal, dan terpercaya. Pada tahun 2021 ini, DJKN berkomitmen untuk meningkatkan peran privat dalam pelaksanaan lelang. Hal ini akan dilakukan melalui penguatan lelang non eksekusi sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II (PL Kelas II) serta Balai Lelang, salah satunya melalui perekrutan PL Kelas II.
“Rencana di tahun 2021, bagaimana cara meningkatkan kinerja lelang swasta kita akan membuka peluang untuk merekrut pejabat lelang kelas II, karena pejabat lelang kelas II yang ada saat ini kurang memadai jumlahnya seluruh Indonesia itu baru ada 150 pejabat lelang kelas II,” kata Direktur Lelang Joko Prihanto pada kegiatan bincang media DJKN secara daring, yang turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dan dimoderatori oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, pada Jumat (8/1).
Joko juga mengabarkan, di tahun 2021, pihaknya akan membuka akses situs Lelang Indonesia atau lelang.go.id bagi PL Kelas II. Dengan demikian, PL Kelas II dapat melaksanakan lelang non eksekusi sukarela melalui lelang.go.id yang dapat diakses dari seluruh Indonesia. “Mudah2an dengan bergabungnya pl kelas ii di lelang go id akan lebih meramaikan pasar lelang,” ujarnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa DJKN juga akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan pelaporan PL Kelas II, termasuk melalui sinergi pembinaan dengan Pusat Pembina Profesi Keuangan (P2PK), serta melakukan simplifikasi dan regulasi peraturan mengenai PL Kelas II.
Langkah penguatan lelang swasta ini turut didasarkan pada capaian pokok lelang PL Kelas II serta Balai Lelang yang signifikan dari tahun ke tahun. Bahkan, di tengah dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang memberikan tekanan pada banyak sektor ekonomi, realisasi pokok lelang Pejabat Lelang Kelas II pada tahun 2020 berhasil meningkat dengan jumlah total Rp13,37 triliun, dibanding realisasi tahun 2019 sebesar Rp12,15 triliun, tahun 2018 (Rp10,88 triliun), tahun 2017 (Rp9,71 triliun), dan tahun 2016 (Rp7,63 triliun).
Sebagai informasi, PL Kelas
II merupakan pejabat lelang yang berasal dari kalangan swasta dan berwenang
untuk melaksanakan lelang non eksekusi sukarela, yaitu lelang atas barang milik
swasta, orang, badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Sementara, Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan
Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang
lelang. Diharapkan, Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang dapat ikut serta
mengembangkan dan meningkatkan kualitas pelayanan lelang, memberikan pelayanan
lelang non eksekusi sukarela kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pemasaran
produk melalui lelang, serta memberikan jasa pra lelang kepada pemilik barang
dan jasa pasca lelang kepada pembeli barang melalui lelang. (nf-ewy/humas DJKN)