Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
13 Kementerian/Lembaga Implementasikan Pengasuransian BMN Pada Tahun 2020
Apriliyati Eka Subekti
Rabu, 30 Desember 2020 pukul 11:29:14   |   441 kali

Jakarta - Tahun 2020 menjadi tahun kedua dari implementasi kebijakan pengasuransian Barang Milik Negara (BMN) di Indonesia. Sebelumnya, pada tahun 2019 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Implementasi terhadap kebijakan pengasuransian BMN ini pun telah dilaksanakan secara bertahap. Pada tahun 2019, Kementerian Keuangan menjadi Kementerian/Lembaga yang melaksanakan kebijakan tersebut. Lebih lanjut, pada tahun 2020 diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 118/KM.6/2020 tentang tahap pelaksanaan pengasuransian Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang mengamanatkan 10 Kementerian/Lembaga untuk ikut melaksanakan Pengasuransian BMN. Kesepuluh Kementerian/Lembaga tersebut antara lain: Kementerian Keuangan, LKPP, BPKP, LPP TVRI, Kementerian Perhubungan, BMKG, DPR, DPD, Lemhanas, dan Lemhanas.

 

Pada perjalanannya, terdapat tiga Kementerian/Lembaga yang turut serta melakukan pengasuransian BMN yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Perdagangan. Dengan demikian, terdapat 13 Kementerian/Lembaga yang telah melakukan pengasuransian BMN pada tahun 2020. Jumlah total BMN yang telah diasuransikan sebanyak 2112 obyek BMN.

 

LPP TVRI sendiri menjadi Kementerian/Lembaga terakhir yang resmi mengasuransikan BMN pada tahun 2020. Pada Rabu (16/12) di Kantor LPP TVRI, Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan bersama dengan Perwakilan Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara dalam hal ini PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), M. Fauzi Ridwan menyerahkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Polis Asuransi BMN kepada Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno.

 

Sedikit mengulas, Kebijakan Pengasuransian BMN di Indonesia merupakan langkah baru dalam pengelolaan barang milik negara. Mitigasi risiko adalah alasan utama mengapa asuransi BMN menjadi hal yang penting. Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki BMN yang sangat banyak dan tersebar di seluruh penjuru negeri. Di sisi lain, kondisi geografis Indonesia sangat rentan terhadap bencana. Implikasinya, apabila terjadi bencana yang menyebabkan kerusakan terhadap berbagai BMN dimaksud, diperlukan biaya yang besar untuk melakukan perbaikan. Kebijakan asuransi BMN diharapkan dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai perbaikan kerugian BMN yang terdampak bencana. Melalui Asuransi BMN, biaya rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan tidak terlalu bergantung pada APBN.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini