Jakarta – PT
Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) melaksanakan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) Luar Biasa dan RUPS Tahunan secara virtual pada Senin (21/12).
RUPS PT PII yang dihadiri jajaran Dewan Direksi dan Direksi Perseroan ini
dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata selaku kuasa
untuk dan atas nama Menteri Keuangan mewakili Negara Republik Indonesia dalam kedudukannya
sebagai Pemegang Saham PT PII.
RUPS Luar Biasa PT PII memutuskan
beberapa point penting, salah satunya adalah menyetujui perubahan Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PII Tahun Buku 2020. Direktur Utama PT PII
Muhammad Wahid Sutopo mengatakan bahwa revisi RKAP ini dilakukan dalam rangka
melaksanakan penugasan Pemerintah sehubungan dengan skema penjaminan Pemerintah
untuk pelaku usaha korporasi padat karya.
“Bahwa dalam rangka penjaminan
bersama dengan LPEI, Menteri Keuangan menugaskan PT PII melalui Keputusan
Menteri Keuangan nomor 522/KMK.08/2020 pada tanggal 13 November 2020 tentang
Penugasan Kepada PT Penjaminan Infrastuktur Indonesia (Persero) dalam
melaksanakan penjaminan bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujar Wahid.
Sedangkan RUPS Tahunan PT PII
menyetujui dan mengesahkan RKAP PT PII Tahun 2021 yang telah dibahas dan dikaji
sebelumnya oleh Dewan Komisaris. Di saat yang sama juga dilakukan pembahasan
serta persetujuan dan pengesahan Kontrak Kinerja Direksi dan Kontrak Kinerja
Dewan Komisaris PT PII Tahun 2021.
Terhadap sejumlah catatan dan
perbaikan RKAP 2021, Isa meminta dewan komisaris untuk terus mengawal kinerja
PT PII. Selain itu, kepada jajaran PT PII, dirinya berpesan untuk tetap bersiap
terhadap tantangan yang mungkin muncul selanjutnya. “Berbagai penugasan yang
diberikan Pemerintah kepada PT PII bisa jadi opportunity baru
bagi PT PII dan dapat dikembangkan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Isa mencatat salah
satu yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut oleh PT PII kepada BUMN lain yaitu
terkait penjaminan di bidang perumahan. Menteri Keuangan telah memberikan
arahan untuk membangun peta yang jelas untuk terhadap bidang perumahan
nasional.
Dipaparkan juga dalam RUPS Tahunan
berbagai rencana proyek yang akan dilakukan penjaminan oleh PT PII pada tahun
2021. Direktur Eksekutif Bisnis PT PII Andre Permana menyebutkan bahwa target
proyek yang akan dijamin oleh PT PII di tahun 2020 yakni 7 proyek Kerja Sama
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan 3 proyek Non KPBU. Selain itu, pada tahun
2021 PT PII juga menargetkan sebanyak 3 proyek pelaksanaan penugasan project
development facility (PDF).
Terkait laporan keuangan perseroan, Direktur Eksekutif Keuangan dan Penilaian Proyek Salusra Satria menyebutkan bahwa dalam prognosa 2020, pendapatan PT PII diproyeksikan membukukan total pendapatan sebesar Rp1.025,9 Miliar yang berasal dari pendapatan penjaminan, penjaminan loss limit dan korporasi, pengelolaan dana dan PDF. (humasDJKN)