Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN dan Konsorsium Serahkan Polis Asuransi BMN kepada Enam Kementerian/Lembaga
Esti Retnowati
Jum'at, 04 Desember 2020 pukul 14:16:24   |   949 kali

Jakarta - Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan bersama dengan Perwakilan Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara dalam hal ini PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), menyerahkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Polis Asuransi BMN kepada Kepala Biro Umum Kementerian PPN/Bappenas Thohir Affandi pada Selasa (1/12) di Kantor Kementerian PPN/Bappenas. Tahun 2020 ini Kementerian PPN/Bappenas mengasuransikan 12 unit Gedung/Bangunan Kantor dengan jangka waktu pengasuransian dua bulan terhitung untuk bulan November dan Desember 2020. Nilai aset yang diasuransikan tersebut sebesar Rp 144, 69 miliar dengan biaya premi sebesar Rp 47, 3 juta rupiah.

 

Sebelumnya, DJKN juga menyerahkan polis asuransi BMN kepada lima Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya pada Jumat (27/11) di Hotel Borobudur Jakarta. Kelima K/L tersebut diantaranya adalah Kementerian pertahanan, Dewan Perwakilan Daerah, Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Kementerian Sosial, dan Kementerian Perdagangan. Turut Hadir pula dalam kesempatan ini, perwakilan Komite Konsorsium Barang Milik Negara dan juga perwakilan PT Jasindo.

 

Hingga saat ini telah ada 11 Kementerian/Lembaga yang melaksanakan pengasuransian BMN.  Sebagaimana diketahui bahwa pengasuransian Barang Milik Negara pada tahun 2020 dilaksanakan oleh 10 Kementerian/Lembaga yang ditunjuk sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 118/KM.6/2020 tentang tahap pelaksanaan pengasuransian Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga. Pada perjalanannya, terdapat tiga K/L yang kemudian turut serta dalam program asuransi BMN, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertahanan. Pada tahun 2021, diharapkan seluruh K/L akan melaksanakan pengasuransian BMN mengingat kebijakan ini merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko dan proteksi terhadap aset negara.

 

Sedikit mengulas, Kebijakan Pengasuransian BMN di Indonesia merupakan babak baru dalam pengelolaan barang milik negara. Mitigasi risiko menjadi alasan utama mengapa asuransi BMN menjadi sebuah kebutuhan penting. Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki BMN yang sangat banyak dan tersebar di seluruh penjuru negeriUntuk itu diperlukan upaya-upaya preventif agar seluruh BMN tersebut dapat terjaga, salah satunya melalui kebijakan Asuransi BMN. (Dit.BMN DJKN/foto:Bappenas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini