Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Menkeu Gugat Tommy Soeharto
N/a
Senin, 01 Desember 2008 pukul 11:53:48   |   1628 kali

Menteri Keuangan RI melalui Jaksa Pengacara Negara mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap para tergugat antara lain PT Vista Bella Pratama, PT Mandala Buana Bakti, Humpuss, PT Timor Putra Nasional, dan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, serta Amazonas Finance Limited selaku turut tergugat.

Gugatan ini diajukan Menkeu karena para tergugat dituding telah melanggar Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor: Kep.03/K.KKSK/11/2000 tanggal 10 November 2000 dan Pedoman Pelaksanaan Program Penjualan Aset Kredit III BPPN tanggal pihak pembeli piutang memiliki hubungan (terafiliasi) dengan debitur, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam petitum, Menkeu memohon kepada majelis hakim agar diletakkan sita jaminan terhadap uang milik Tommy yang tersimpan pada rekening Garnet Investment Ltd. di Bank BNP Paribas di Guernsey. Menkeu juga meminta majelis menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp4.045.756.668.138,48.

Hukum Online, 5 Mei 2008
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini