Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPK Usul Amandermen UU Aset Negara
N/a
Senin, 01 Desember 2008 pukul 11:57:37   |   936 kali

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan mengubah amandemen UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang Aset Negara karena UU tersebut belum memberikan hukuman setimpal bagi pihak yang menguasai aset negara secara tidak sah.

 
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono mengatakan pihaknya mengusulkan amandemen berbagai macam peraturan perundangan.
Haryono menilai ketentuan tentang hukuman dalam undang-undang itu masih terlalu ringan. Aturan itu menyebutkan, pihak-pihak yang menguasai aset negara tanpa izin akan mendapat sanksi sebesar Rp5000 dan kurungan 3 bulan.

Menurutnya, KPK akan berkerjasama dengan berbagai departemen untuk membuat mekanisme secara nasional untuk menyelesaikan kasus penguasaan aset negara oleh pihak lain, termasuk oleh mantan pejabat.

"Itu masalah hukum. Ini harus ada penanganan secara hukum," kata Haryono.

Haryono juga menegaskan upaya KPK ini diharapkan akan berujung pada penghapusan aturan internal departemen, instansi, dan BUMN yang memperbolehkan penguasaan aset oleh mantan pejabat.(Ant)
 
Jurnal Nasional, 6 Mei 2008
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini