Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Utamakan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas, Verifikasi Proposal Pinjaman PEN Daerah Libatkan Berbagai Stakeholders
Esti Retnowati
Selasa, 01 Desember 2020 pukul 23:46:22   |   403 kali

Jakarta - Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada keselamatan dan kesehatan publik, tapi juga berdampak negatif pada perekonomian dan kehidupan sosial baik secara langsung maupun tidak langsung. Hantaman pandemi ini membuat perekonomian Indonesia mengalami kontraksi pada semester pertama tahun 2020. Pemerintah pusat merespon kondisi ini dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang berfokus pada pemulihan perekonomian secara nasional, termasuk membantu pemulihan ekonomi daerah sebagai bagian integral dari pemulihan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata saat webinar Pencegahan Korupsi dan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pinjaman PEN PT SMI kepada Pemerintah Daerah, Selasa (1/12).  

 

PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) merupakan salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan yang diberikan mandat untuk mengeksekusi berbagai kebijakan pemerintah melalui penyaluran dana PEN kepada pemerintah daerah. Saat ini telah dialokasikan dana sebesar Rp15 triliun untuk PEN daerah. Sebagai rincian, Rp10 triliun berasal dari alokasi kementerian keuangan dan Rp5 triliun sisanya berasal dari PT SMI.

 

“Sebagai penyalur dana PEN kepada pemerintah daerah, PT SMI tunduk dan patuh pada prosedur serta ketentuan sebagaimana ditetapkan pemerintah,” ujar Dirjen.

 

Lebih lanjut, Dirjen mengatakan bahwa proposal PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah akan melalui proses verifikasi dan analisis secara seksama. Proses ini dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholders baik dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri. Dalam penyaluran PEN daerah, kementerian keuangan selalu mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karenanya kementerian keuangan mengamanatkan PT SMI untuk membentuk kerangka tata kelola yang baik dalam perjanjian pinjaman PEN daerah.

 

“Upaya ini memerlukan dukungan dari para penegak hukum melalui program pencegahan dan pengawasan. Dengan demikian kita dapat mengurangi peluang timbulnya penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemanfaatan dana pinjaman PEN Daerah,” tegas Isa.

 

Isa berharap kebijakan ini dapat menyokong usaha program pemulihan ekonomi di daerah. Selain itu, ia juga mengajak berbagai pihak dan masyarakat untuk bersama mengawal penyaluran dana PEN agar tepat sasaran dan terjaga transparansi serta akuntabilitasnya. “Bersama kita pastikan penyaluran dana pinjaman PEN Daerah dapat menunjang pemulihan perekonomian daerah sehingga berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional secara keseluruhan,” pungkasnya. (humasDJKN)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini