Jakarta - Pemerintah memberikan dukungan berupa Dana Investasi Pemerintah kepada Perum Perumnas dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp650 miliar di tahun 2020. Dana Investasi Pemerintah itu diberikan untuk membantu likuiditas perusahaan yang terganggu akibat pandemi Covid-19 di dalam memenuhi program Satu Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata saat memberikan arahan dalam acara
penandatanganan perjanjian pelaksanaan investasi PEN antara PT SMF dan Perum
Perumnas pada Rabu (25/11) di Jakarta. Dalam mendukung program ini, Kementerian
Keuangan cq DJKN telah menugaskan PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF)
sebagai pelaksana investasi untuk melaksanakan investasi pemerintah ini.
Dirjen KN berharap Perum Perumnas membuat suatu perencanaan
yang matang untuk mengelola dukungan yang telah diberikan oleh Pemerintah ini
secara optimal. Kepada PT SMF, ia juga berpesan bahwa untuk bersama-sama
memonitoring Perum Perumnas. “(Sehingga –red) dengan pinjaman ini, kita
betul-betul memberikan impact, bukan sekedar memberikan bantuan tapi membuat
Perumnas berubah menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, terkait dukungan IP PEN kepada Perum Perumnas
ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pada prinsipnya,
pihaknya mendukung Investasi Pemerintah PEN kepada Perum Perumnas sebesar Rp650
miliar, namun alokasinya harus disesuaikan dengan penyebab dan solusi
permasalahan pada Perum Perumnas serta memperhatikan dukungan dan sinergi
dengan ekosistem perumahan yang telah ada.
Bentuk dukungan kepada Perum Perumnas juga harus melihat
ekosistem perumahan saat ini yang juga melibatkan PT BTN (Persero), PT SMF
(Persero), dan Kementerian PUPR dimana Kementerian Keuangan juga telah
menyampaikan dana dan mengalokasikan dana kepada instansi dimaksud untuk mendukung
ekosistem perumahan.
Struktur dukungan Kementerian Keuangan dapat berupa Rp200
miliar untuk pembayaran MTN dan Rp450 miliar untuk modal kerja. “Hal ini
tentunya harus disesuaikan untuk penyelesaian masalah yang terjadi di Perum
Perumnas. Adapun dukungan ekuitas ini dapat diberikan oleh Kementerian Keuangan
setelah tersedianya road map Perum Perumnas yang jelas dan kredibel untuk
memastikan bahwa ekuitas dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat,” ujar Menkeu.
Beberapa pertimbangan ini, lanjutnya, merupakan sinyal ke
market bahwa Kementerian Keuangan tidak sekedar menyetujui namun juga melakukan
analisis yang mendalam terhadap usulan
pemberian dukungan guna memastikan bahwa Investasi Pemerintah PEN kepada Perum
Perumnas memberikan kemanfaatan kepada Perseroan, masyarakat dan Pemerintah.
Lebih lanjut, Menkeu berharap Perum Perumnas dapat lebih
meningkatkan sinergi dengan para pihak dalam ekosistem perumahan nasional
sehingga dapat lebih berkontribusi dan mampu meningkatkan perannya dalam
industri perumahan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan hunian yang layak bagi
MBR. Selain itu, diharapkan Perum Perumnas dapat lebih meningkatkan kinerja
Perusahaan melalui strategi, transformasi, dan reposisi peran Perum Perumnas
dalam ekosistem perumahan nasional sehingga tujuan Investasi Pemerintah PEN
dapat tercapai.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan dalam memberikan
Investasi Pemerintah PEN kepada Perum Perumnas mempertimbangkan beberapa hal
yakni pengaruh atau dampak terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap
sistem keuangan, peran perusahaan, kepemilikan pemerintah, dan total aset yang
dimiliki. (Es/Bz-Humas DJKN)