Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Berikan Dukungan ke Perum Perumnas untuk Penuhi Satu Juta Rumah Sebesar Rp650 Miliar
Bend Abidin Santosa
Kamis, 26 November 2020 pukul 09:33:08   |   716 kali

Jakarta - Pemerintah memberikan dukungan berupa Dana Investasi Pemerintah kepada Perum Perumnas dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp650 miliar di tahun 2020. Dana Investasi Pemerintah itu diberikan untuk membantu likuiditas perusahaan yang terganggu akibat pandemi Covid-19 di dalam memenuhi program Satu Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata saat memberikan arahan dalam acara penandatanganan perjanjian pelaksanaan investasi PEN antara PT SMF dan Perum Perumnas pada Rabu (25/11) di Jakarta. Dalam mendukung program ini, Kementerian Keuangan cq DJKN telah menugaskan PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebagai pelaksana investasi untuk melaksanakan investasi pemerintah ini.


Dirjen KN berharap Perum Perumnas membuat suatu perencanaan yang matang untuk mengelola dukungan yang telah diberikan oleh Pemerintah ini secara optimal. Kepada PT SMF, ia juga berpesan bahwa untuk bersama-sama memonitoring Perum Perumnas. “(Sehingga –red) dengan pinjaman ini, kita betul-betul memberikan impact, bukan sekedar memberikan bantuan tapi membuat Perumnas berubah menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.


Sebelumnya, terkait dukungan IP PEN kepada Perum Perumnas ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pada prinsipnya, pihaknya mendukung Investasi Pemerintah PEN kepada Perum Perumnas sebesar Rp650 miliar, namun alokasinya harus disesuaikan dengan penyebab dan solusi permasalahan pada Perum Perumnas serta memperhatikan dukungan dan sinergi dengan ekosistem perumahan yang telah ada.

Bentuk dukungan kepada Perum Perumnas juga harus melihat ekosistem perumahan saat ini yang juga melibatkan PT BTN (Persero), PT SMF (Persero), dan Kementerian PUPR dimana Kementerian Keuangan juga telah menyampaikan dana dan mengalokasikan dana kepada instansi dimaksud untuk mendukung ekosistem perumahan.


Struktur dukungan Kementerian Keuangan dapat berupa Rp200 miliar untuk pembayaran MTN dan Rp450 miliar untuk modal kerja. “Hal ini tentunya harus disesuaikan untuk penyelesaian masalah yang terjadi di Perum Perumnas. Adapun dukungan ekuitas ini dapat diberikan oleh Kementerian Keuangan setelah tersedianya road map Perum Perumnas yang jelas dan kredibel untuk memastikan bahwa ekuitas dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat,” ujar Menkeu.


Beberapa pertimbangan ini, lanjutnya, merupakan sinyal ke market bahwa Kementerian Keuangan tidak sekedar menyetujui namun juga melakukan analisis yang mendalam  terhadap usulan pemberian dukungan guna memastikan bahwa Investasi Pemerintah PEN kepada Perum Perumnas memberikan kemanfaatan kepada Perseroan, masyarakat dan Pemerintah.


Lebih lanjut, Menkeu berharap Perum Perumnas dapat lebih meningkatkan sinergi dengan para pihak dalam ekosistem perumahan nasional sehingga dapat lebih berkontribusi dan mampu meningkatkan perannya dalam industri perumahan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan hunian yang layak bagi MBR. Selain itu, diharapkan Perum Perumnas dapat lebih meningkatkan kinerja Perusahaan melalui strategi, transformasi, dan reposisi peran Perum Perumnas dalam ekosistem perumahan nasional sehingga tujuan Investasi Pemerintah PEN dapat tercapai.


Sebagai informasi, Kementerian Keuangan dalam memberikan Investasi Pemerintah PEN kepada Perum Perumnas mempertimbangkan beberapa hal yakni pengaruh atau dampak terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, peran perusahaan, kepemilikan pemerintah, dan total aset yang dimiliki. (Es/Bz-Humas DJKN)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini