Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Serahkan KMK Pengangkatan, Dirjen KN Berharap Dewan Direktur LPEI Lakukan Terobosan dan Inovasi dalam Mendukung PEN
Faza Fakhriyan Wildan
Kamis, 26 November 2020 pukul 08:37:24   |   228 kali

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata atas nama Menteri Keuangan menyerahkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengangkat Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian Arus Gunawan sebagai Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Rabu, (25/11) di aula Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, Jakarta.


”Saya yakin dan percaya bahwa Saudara akan melaksanakan tugas di LPEI dengan penuh dedikasi dan integritas, serta mampu mencari peluang, terobosan, dan inovasi untuk mengatasi hambatan dan tantangan yang hadapi LPEI dalam rangka mendukung Program Ekspor Nasional. Termasuk dengan kapasitas Saudara sebagai aparat pemeriksa, tentunya akan sangat ditunggu kontribusinya dalam upaya perbaikan proses internal LPEI,” ungkap Isa


Pengangkatan Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian sebagai Anggota Dewan Direktur LPEI ini sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang LPEI yang antara lain mengatur bahwa salah satu anggota Dewan Direktur merupakan pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perindustrian. Keberadaan Ex-Officio Kementerian Perindustrian RI ini memang dibutuhkan mengingat peran LPEI sebagai Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan RI dalam peningkatan ekspor nasional.


Isa Rachmatarwata mengharapkan bahwa sesuai amanat PMK 58 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pengawasan LPEI agar anggota dewan direktur yang berasal dari instansi/lembaga harus berperan untuk mengharmonisasikan program di setiap instansi/lembaga dengan program LPEI dalam rangka mendukung peningkatan ekspor nasional.


Dirjen KN juga menyampaikan bahwa LPEI harus tetap fokus pada pelaksanaan mandat, perbaikan kualitas pembiayaan, penguatan internal dan pengembangan bisnis dengan berpegang pada mandat UU 2 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya. ”LPEI juga harus mampu mengambil peran di masa kondisi perekonomian yang sedang terdampak pandemik COVID-19 dengan tetap menjalankan bisnis lembaga secara prudent dan pelaksanaan penugasan yang diberikan oleh Pemerintah dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.


Dengan formasi baru ini, lanjutnya, bukan hanya sekedar penambahan personil tetapi juga tentunya berdampak pada peningkatan kinerja dengan tetap mengedepankan prinsip good corporate governance, manajemen risiko yang baik dan kehati-hatian, efisien dan efektif serta dengan didukung oleh corporate culture yang transparan, akuntabel dan kompetitif.


Terakhir, dirinya berpesan agar LPEI dapat berperan lebih besar dalam mendukung ekspor nasional baik dan dukungan pemulihan ekonomi nasional, tidak hanya dari korporasi besar tapi juga dari UMKM. “Peningkatan peran tersebut tentunya harus didukung dengan organisasi yang fit, kapasitas dan kualitas SDM yang handal dan pengendalian internal yang efektif serta kemampuan dalam melihat kondisi pasar/perekonomian sehingga segala program yang dijalankan dapat dicapai efektif dan dengan mitigasi risiko yang dilakukan dengan proper,” pungkasnya.


Hadir dalam acara tersebut, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirizal Nur, Pejabat Eselon III Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN, Ketua Dewan Direktur LPEI, Anggota Dewan Direktur LPEI serta Direktur Pelaksana LPEI. (BZ-Humas DJKN)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini