Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
PMK 154 Tahun 2020, Tingkatkan Pengelolaan Aset Eks BPPN yang Lebih Efektif dan Efisien
Esti Retnowati
Selasa, 24 November 2020 pukul 21:24:47   |   1430 kali

Jakarta – Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan(PMK) nomor 154 Tahun 2020 tentang pengelolaan aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan, secara virtual pada Selasa (24/11). Kegiatan ini dihadiri oleh 411 peserta dari perwakilan seluruh unit vertikal DJKN di seluruh wilayah Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai unit vertikal terkait pelaksanaan PMK 154 Tahun 2020.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi mengatakan bahwa PMK 154 Tahun 2020 merupakan angin segar bagi pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Beberapa poin penting yang dapat membuat pengelolaan aset eks BPPN lebih mudah, seperti pada pasal 6-9 terkait tata cara pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi dokumen penatausahaan aset kredit dimana ketika debitur penjamin hutang, pembeli hak tagih, dan pemenang lelang tidak memenuhi panggilan PUPN, maka Direktorat PKNSI dapat melakukan penyerahan ke Balai Harta Peninggalan. Selain itu, terkait aset properti, saat ini kewenangan persetujuan untuk melakukan pemanfaatan seperti sewa dengan nilai aset sampai dengan satu miliar rupiah ada di tangan para kepala kanwil.

Terbitnya PMK 154 Tahun 2020 ini sangat penting dalam pengelolaan aset eks BPPN, karena dengan adanya beleid ini, pengelolaan aset eks BPPN menjadi lebih efektif dan efisien. “Saya berharap, PMK 154 yang telah ditetapkan ini tidak hanya mampu membuat pengelolaan aset eks BPPN lebih efektif, namun mampu meningkatkan sinergi antara direktorat PKNSI, Direktorat PNKNL, Kanwil dan KPKNL seluruh Indonesia untuk memaksimalkan pengelolaan aset eks BPPN, baik aset kredit maupun aset properti, maupun jenis aset lainnya seperti aset saham, aset inventaris dan sebagainya yang mungkin akan kami mintakan tolong kepada Kanwil dan KPKNL untuk membantu penyelesaian,” ujarnya Purnama.

Dalam proses inventarisasi aset tidak menutup kemungkinan adanya gugatan dari pihak lain. Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Tio Serepina Siahaan mengatakan bahwa dalam proses penanganan perkara pada aset eks BPPN, hal penting yang harus dilakukan adalah penguasaan fisik dan dokumen atas aset-aset yang diinventarisasikan, baik aset properti maupun aset kredit. Dengan adanya pendelegasian pengurusan kepada Kanwil pada PMK 154 Tahun 2020, diharapkan dapat memudahkan dan menguatkan penguasaan fisik aset-aset eks BPPN yang berperkara. “terhadap aset yang bisa kita kuasai, yang dapat menghasilkan revenue, mari kita bersama-sama mengusahakan dengan segenap kemampuan terbaik kita, termasuk upaya hukum. Apabila ada perkara hukum, mari kita bersama-sama memenangkannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Lukman Effendi menambahkan bahwa, terbitnya PMK 154 Tahun 2020 ini tidak hanya menggabungkan dua peraturan yakni PMK 71 Tahun 2015 terkait terkait pengelolaan aset eks Kelolaan PT PPA dan PMK 110 Tahun 2017 terkait pengelolaan aset eks BPPN, tapi juga sekaligus melengkapinya dengan peraturan pengelolaan aset yang lebih baik yang diharapkan dapat mempercepat proses pengelolaan aset eks PT PPA dan eks BPPN. Percepatan proses pengelolaan aset yakni dengan adanya pendelegasian sebagian kewenangan kepada Kanwil DJKN. Selain itu, di dalamnya juga terdapat pengaturan terkait relaksasi pemanfaatan aset seperti sewa. “Saya berharap PMK ini dapat memberikan soluasi dan menjadi pegangan dalam pengelolaan aset eks PT PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset –red) dan eks BPPN,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan pemaparan lebih lengkap kepada seluruh peserta terkait PMK 154 Tahun 2020 oleh Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIIB Aswini Rosita. Selain itu, pada kesempatan yang sama juga terdapat pemaparan terkait pengurusan piutang negara penyerahan dari PPA BUN cq. PKNSI yang disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara IB Margono Dwi Susilo. (humasDJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini