Jakarta – Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara
Lain-lain melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan(PMK) nomor 154
Tahun 2020 tentang pengelolaan aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan, secara
virtual pada Selasa (24/11). Kegiatan ini dihadiri oleh 411 peserta dari
perwakilan seluruh unit vertikal DJKN di seluruh wilayah Indonesia, yang
bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai unit vertikal terkait
pelaksanaan PMK 154 Tahun 2020.
Direktur Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi mengatakan bahwa PMK
154 Tahun 2020 merupakan angin segar bagi pengelolaan aset eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN). Beberapa poin penting yang dapat membuat pengelolaan
aset eks BPPN lebih mudah, seperti pada pasal 6-9 terkait tata cara pelaksanaan
inventarisasi dan verifikasi dokumen penatausahaan aset kredit dimana ketika
debitur penjamin hutang, pembeli hak tagih, dan pemenang lelang tidak memenuhi
panggilan PUPN, maka Direktorat PKNSI dapat melakukan penyerahan ke Balai Harta
Peninggalan. Selain itu, terkait aset properti, saat ini kewenangan persetujuan
untuk melakukan pemanfaatan seperti sewa dengan nilai aset sampai dengan satu
miliar rupiah ada di tangan para kepala kanwil.
Terbitnya PMK 154 Tahun
2020 ini sangat penting dalam pengelolaan aset eks BPPN, karena dengan adanya
beleid ini, pengelolaan aset eks BPPN menjadi lebih efektif dan efisien. “Saya
berharap, PMK 154 yang telah ditetapkan ini tidak hanya mampu membuat
pengelolaan aset eks BPPN lebih efektif, namun mampu meningkatkan sinergi
antara direktorat PKNSI, Direktorat PNKNL, Kanwil dan KPKNL seluruh Indonesia
untuk memaksimalkan pengelolaan aset eks BPPN, baik aset kredit maupun aset
properti, maupun jenis aset lainnya seperti aset saham, aset inventaris dan
sebagainya yang mungkin akan kami mintakan tolong kepada Kanwil dan KPKNL untuk
membantu penyelesaian,” ujarnya Purnama.
Dalam proses
inventarisasi aset tidak menutup kemungkinan adanya gugatan dari pihak lain.
Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Tio Serepina Siahaan mengatakan bahwa
dalam proses penanganan perkara pada aset eks BPPN, hal penting yang harus
dilakukan adalah penguasaan fisik dan dokumen atas aset-aset yang
diinventarisasikan, baik aset properti maupun aset kredit. Dengan adanya
pendelegasian pengurusan kepada Kanwil pada PMK 154 Tahun 2020, diharapkan
dapat memudahkan dan menguatkan penguasaan fisik aset-aset eks BPPN yang
berperkara. “terhadap aset yang bisa kita kuasai, yang dapat menghasilkan revenue,
mari kita bersama-sama mengusahakan dengan segenap kemampuan terbaik kita,
termasuk upaya hukum. Apabila ada perkara hukum, mari kita bersama-sama
memenangkannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Direktur
Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Lukman Effendi menambahkan bahwa,
terbitnya PMK 154 Tahun 2020 ini tidak hanya menggabungkan dua peraturan yakni
PMK 71 Tahun 2015 terkait terkait pengelolaan aset eks Kelolaan PT PPA dan PMK
110 Tahun 2017 terkait pengelolaan aset eks BPPN, tapi juga sekaligus
melengkapinya dengan peraturan pengelolaan aset yang lebih baik yang diharapkan
dapat mempercepat proses pengelolaan aset eks PT PPA dan eks BPPN. Percepatan
proses pengelolaan aset yakni dengan adanya pendelegasian sebagian kewenangan
kepada Kanwil DJKN. Selain itu, di dalamnya juga terdapat pengaturan terkait
relaksasi pemanfaatan aset seperti sewa. “Saya berharap PMK ini dapat
memberikan soluasi dan menjadi pegangan dalam pengelolaan aset eks PT PPA (PT
Perusahaan Pengelola Aset –red) dan eks BPPN,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini
dilanjutkan dengan pemaparan lebih lengkap kepada seluruh peserta terkait PMK
154 Tahun 2020 oleh Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIIB Aswini Rosita.
Selain itu, pada kesempatan yang sama juga terdapat pemaparan terkait
pengurusan piutang negara penyerahan dari PPA BUN cq. PKNSI yang disampaikan
oleh Kepala Seksi Piutang Negara IB Margono Dwi Susilo. (humasDJKN)