Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dari Obral Aset hingga PP yang Belum Dicabut
N/a
Senin, 01 Desember 2008 pukul 13:57:32   |   1192 kali

 Lelang PPA

Tugas PPA tinggal setahun. Pemerintah berharap lembaga pengganti BPPN ini bisa memenuhi target penjualan sisa aset yang belum terjual. Jangan cuma pas bandrol. Raup untung besar, jauh lebih baik.

Mungkin tahun ini menjadi hari yang sibuk bagi pegawai PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Soalnya tugas perusahaan plat merah yang berada di bawah komando Menteri Keuangan (Menkeu) ini akan berakhir tahun depan. Sementara masih banyak aset yang belum mereka jual. Apalagi, pemerintah menargetkan persero tersebut bisa meraup dana Rp3 triliun dari penjualan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang masih ngendon.

Maka dari itu, tak ada jalan lain bagi PPA selain melego aset-aset yang jumlahnya ribuan itu secepatnya. Salah satu tindakan PPA untuk memenuhi target pemerintah melalui program lelang aset properti (PLAP). Rachmat Saptaman, Direktur Pengelola Aset Kredit dan Properti PPA mengatakan, dari program itu diharapkan PPA bisa memperoleh dana sebesar Rp1,1 triliun. “Setidaknya 80 persen aset yang kami tawarkan bisa terjual,” ujar Rachmat saat jumpa pers di Kantor PPA, Senin (26/5).

Sekadar informasi, PLAP adalah penjualan aset-aset properti milik Negara bekas BPPN. Seperti halnya aset lain yang dijual PPA, lego aset sebanyak 1.568 unit itu melalui mekanisme lelang. Aset tersebut ditawarkan dalam dua kategori utama, yakni sembilan aset paket dan 78 aset individu yang terdiri dari tanah kosong, tanah kavling, rumah, apartemen, kios, ruko dan ruang perkantoran.

Untuk kelancaran program ini, PPA bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung (Kejagung). “Pelaksanaanya (lelang, red.) diawasi. Tujuannya agar pelaksanaan program ini bisa berjalan sebaik-baiknya,” tutur Rachmat.

Yang jadi masalah, jika asetnya tidak laku atau ditawar murah. “Mereka bisa saja menjual suatu aset di bawah harga buku,” tegas Dachamer Munthe, Direktur Perdata Jamdatun Kejagung. Pemikiran seperti ini yang sering dikhawatirkan sejumlah pihak. Pasalnya, PPA dan BPPN (kala itu), bisa saja menjual aset secara pas bandrol. Artinya aset atau saham suatu perusahaan dilego semaunya tanpa memperhatikan nilai buku suatu aset yang akan dijual.

Dachamer ada benarnya. Soalnya, kerja kedua institusi tersebut terkesan dilindungi pemerintah. Bahkan, pembentukan keduanya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP). BPPN melalui PP No 17/1999, sedangkan PPA melalui PP 10/2004.

PP No 17/1999 sendiri diyakini sebagai beleid sakti yang mengawal tugas BPPN. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengurusi aset obligor pengemplang dana BLBI, BPPN seakan diberi kekuasaan lebih dalam menjual aset yang nilainya triliunan rupiah tersebut. Lihat saja salah satu pasalnya. Seperti Dachamer katakan tadi, mereka (PPA dan BPPN) berhak menjual aset di bawah harga buku lantaran dilegalkan Pasal 26 ayat (1) dan (2).

Pasal 26 ayat (1) menyebutkan, “BPPN berwenang untuk mengalihkan dan atau menjual aset dalam restrukturisasi dan kewajiban dalam restrukturisasi baik secara langsung maupun melalui penawaran umum. Sedangkan ayat (2) isinya, “dalam melaksanakan pengalihan dan atau penjualan aset dalam restrukturisasi, BPPN berwenang untuk mengalihkan atau menjual aset dalam restrukturisasi tersebut dengan harga di bawah nilai buku.”

“Cabut Dulu PP-nya”

Meski PP itu hanya menyebutkan BPPN, namun kata Dachamer, PPA sebagai pengganti BPPN tetap berhak menggunakan pasal sakti tersebut. Alasannya, peraturan yang dikeluarkan tatkala Republik ini dilanda krisis ekonomi, belum dicabut pemerintah hingga sekarang. “Apabila ternyata asetnya tidak laku, mereka (BPPN dan PPA, red.) punya hak untuk menurunkan hasil penjualan,” jelas pria bertubuh tegap tersebut.

Makanya, wajar jika pejabat BPPN atau pun pejabat PPA kebal terhadap tuntutan hukum dikemudian hari gara-gara menjual aset di bawah harga buku. “Kalau mau, cabut dulu payung hukumnya. Selama payung hukumnya ada, maka legal dong tindakan mereka. Jadi, mereka jangan disalahkan,” kata Dachamer sambil melirik pegawai PPA yang berada disamping kanannya.

Ia menambahkan, jika PP itu dicabut kemudian ada pejabat PPA yang menjual aset di bawah harga buku, maka pejabat tersebut bisa dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Masalahnya, sebentar lagi mereka (PPA, red.) akan bubar. Jadi, pecuma juga kalau PP itu baru dicabut sekarang,” sesal Dachamer.

Yoseph Suardi Sabda tidak begitu setuju jika dikatakan PPA masih tunduk pada PP No 17/1999. Pria yang juga pernah menjabat Direktur Perdata Jamdatun Kejagung ini menjelaskan, tidak seperti BPPN yang bebas menjual aset, PPA kerjanya sangat diawasi oleh Menkeu. Bahkan untuk menetapkan nilai suatu aset pun PPA harus meminta persetujuan Menkeu lebih dulu. Misalnya, penjualan saham dan aset Grup Texmaco yang hingga kini belum mendapatkan pembeli. Lelang itu sendiri bahkan dilakukan hingga tiga kali lantaran Menkeu tidak setuju dengan harga yang ditawarkan investor.

Menurutnya, mekanisme penjualan aset yang dilakukan BPPN dengan PPA sedikit berbeda. Penjualan aset di PPA prinsipnya harus melalui mekanisme lelang, kata Yoseph. Kecuali kalau lelang tidak bisa dilaksanakan karena hal-hal tertentu. Contohnya, dalam anggaran dasar perusahaan yang mau dijual PPA, disebutkan pemegang saham lain dalam perusahaan itu berhak ditawarkan lebih dulu, sebelum dilelang.

Otomatis Tercabut

Mengenai pembubaran BPPN dan belum dicabutnya PP No 17/1999 Irman Putrasiddin punya pendapat sendiri. Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) di Universitas Indonusa Esa Unggul ini menjelaskan seiring dengan habisnya masa tugas BPPN, maka PP itu secara otomatis juga tercabut. “Otomatis fungsi kelembagaan itu sudah tak bisa jalan karena lembaganya sudah tak ada,” jelasnya.

Irman mengingatkan lembaga semacam BPPN sifatnya ad hoc atau sementara. Sehingga, bila masa tugasnya, berakhir maka pengaturan tugas dan kewenangannya juga otomatis berakhir. “Meski tak ada kata-kata dicabut,” ujarnya. Mantan Staf ahli Mahkamah Konstitusi (MK) ini merujuk Pasal 2 PP No 17/1999

PP No 17/1999 tentang BPPN

Pasal 2

(1) Pendirian badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Pendirian badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rayat.

(3) Badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinamakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut BPPN.

(4) BPPN bertugas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu sepanjang masih diperlukan untuk menjalankan tugasnya.

Menurutnya, tak sedikit kejadian seperti ini. “Banyak sekali PP yang tak dicabut, padahal sudah tak bisa bergerak lagi,” ujarnya. Walau secara formil tak dicabut, lanjutnya, tapi materiilnya tak lagi memiliki basis untuk diberlakukan. “Ini karena keteledoran birokrasi administrasi. Ke depan hal ini harus diperhatikan oleh biro hukum pemerintah,” tuturnya.

Soal pergantian BPPN ke PPA, Irman mengaku tak mengetahui detilnya. Namun, selama PP itu tak mengatur secara tegas pergantian BPPN ke PPA, maka PPA tak bisa merujuk ke PP tersebut. “Kalau di PP itu berbunyi setelah masa tugas BPPN diganti PPA, maka bisa merujuk ke PP itu. Kalau tak ada hubungannya, maka tak bisa merujuk ke PP yang mengatur kehadiran BPPN itu,” tegasnya.

Terlepas dari debat itu, PPA bertekad menjual aset dengan harga yang wajar. “Kami berusaha memenuhi target pemerintah,” tandas Rachmat.

Hukum Online, [27/5/08]
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 29 Mei 2008 )
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini