Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kekayaan Pemerintah Meningkat
N/a
Senin, 01 Desember 2008 pukul 13:58:47   |   2162 kali

JAKARTA, (PR).-Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, nilai kekayaan bersih pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2007 menunjukkan angka positif yakni Rp 169,25 triliun. Padahal, tahun sebelumnya, kekayaan pemerintah masih minus Rp 110,10 triliun.

"Kekayaan bersih yang positif ini disebabkan pertambahan aset yang sangat besar, yakni berdasarkan audit BPK pada LKPP 2007, nilai aset pemerintah berjumlah Rp 1.600,21 triliun. Jadi pertambahan cukup banyak," kata Sri di Gedung Juanda, Departemen Keuangan (Depkeu), Jakarta, Rabu (28/5).

Sri yang saat ini disebut-sebut sebagai calon Menko Perekonomian itu mengatakan, angka kekayaan bersih pemerintah didapat dari nilai aset dikurangi kewajiban pemerintah. Total kewajiban pemerintah per 31 Desember 2007 adalah Rp 1.430,96 triliun.

Menkeu mengaku puas dengan laporan realisasi APBN tahun anggaran 2007 yang setelah diaudit, menunjukan berbagai perbaikan. Adapun perbaikan itu didapat dari pendapatan negara dan hibah setelah diaudit realisasinya sebesar Rp 707,81 triliun. Artinya, pendapatan dan hibah itu meningkat dari APBNP 2007 yang rencananya Rp 694,09 triliun.

"Untuk belanja negara realisasinya juga meningkat menjadi Rp 757,6 triliun atau lebih tinggi dari APBNP 2007 yang sebesar Rp 752,3 triliun," kata Sri.

Menkeu pun mengatakan realisasi defisit pemerintah tahun 2007 lebih kecil dari perkiraan yakni menjadi Rp 49,84 triliun. Padahal, perkiraan semula defisit sebesar Rp 58,29 triliun. "Namun, apabila dibandingkan realisasi tahun 2006, defisit ini meningkat. Pada 2006 total defisit anggaran hanya Rp 29,14 triliun," ujarnya.

PNBP liar

Sri mengatakan, pemerintah akan segera menertibkan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) liar yang dipungut dan digunakan kementerian dan lembaga tanpa didukung oleh aturan penguat seperti peraturan pemerintah (PP).

"Pemerintah akan melakukan inventarisasi ulang dan menyiapkan ketentuan supaya pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan keuangan negara terhadap temuan PNBP yang belum ada PP-nya itu" katanya.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyatakan disclaimer atau tidak memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2007.

Ada beberapa alasan BPK kembali memberikan opini disclaimer yakni pembatasan lingkup pemeriksaan BPK soal perpajakan dan biaya perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau mengenai perpajakan kan sudah diselesaikan melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi dan putusannya sudah terbit dan jelas. MK sendiri menyarankan ada koordinasi yang baik antara kedua lembaga ini baik melalui MoU atau cara lain yang penting bagaimana kedua UU ini berjalan," kata Sri.

Alasan kedua BPK, kata Sri, adalah pelaksanaan akuntansi yang belum sempurna sehingga berdampak pada angka-angka yang disajikan pada LKPP 2007. Pelaksanaan akuntansi yang belum sempurna itu terutama terjadi pada kementerian dan lembaga yang memiliki satuan kerja dekonsentrasi dan tugas perbantuan.

Alasan lainnya adalah masih terjadinya penyimpangan terhadap penerapan ketentuan keuangan negara atau standar akuntansi seperti konsep asas bruto dan investasi nonpermanen.

Menkeu mengatakan, Depkeu akan mencermati hasil pemeriksaan BPK dan beberapa masalah yang ditemukan sebagai dasar bagi kesimpulan audit BPK. Beberapa hal yang akan dicermati di antaranya, mengenai pembatasan lingkup pemeriksaan BPK terutama di bidang perpajakan yang telah diselesaikan melalui proses judicial review di MK, yang putusannya sudah diterbitkan. (A-109/A-130)***

Pikiran Rakyat, 29 Mei 2008
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini