Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bincang Santai Pejabat Fungsional Pelelang, Profesi Kebanggaan Para Pejabat Lelang Indonesia
Esti Retnowati
Jum'at, 13 November 2020 pukul 12:24:25   |   423 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan bincang santai dengan Pejabat Fungsional Pelelang secara virtual pada Kamis (12/11). Acara yang bertajuk “Bangga Menjadi Pejabat Fungsional Pelelang” ini menghadirkan narasumber Pelelang Ahli Madya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung Palomes dan Pelelang Ahli Muda dari KPKNL Bekasi Lydia Fransiscani.

 

Pada kesempatan itu, keduanya mengutarakan rasa bangganya menjadi bagian dari pejabat lelang Indonesia. Selain jenjang karir yang jelas, hal lain yang membuat Lydia bangga adalah bahwa pejabat lelang merupakan profesi mandiri dimana setiap pejabat lelang berhak membuat keputusan independen tanpa campur tangan orang lain. Setiap pegawai DJKN memiliki kesempatan untuk menjadi pejabat lelang meskipun berasal dari background pendidikan yang beragam.

 

“Rekan-rekan tidak perlu takut menjadi pejabat fungsional pelelang, karena saat ini ada peraturan yang telah dibuat DJKN yang dapat melindungi pejabat lelang. Selain itu, dengan menjadi pejabat lelang, kita juga dapat memperluas jaringan pertemanan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Palomes menambahkan bahwa saat ini telah banyak aplikasi pendukung yang dapat memudahkan pejabat lelang melaksanakan tugas dan fungsinya. “Meskipun WFH (work from home –red), tetap bisa menetapkan lelang karena ada aplikasinya,” tuturnya. Lelang juga memberikan kontribusi kepada negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak, serta membantu penyelesaian kredit macet pada perbankan.

 

Menghadapi maraknya gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah debitur kepada KPKNL terkait pelaksanaan lelang, Palomes memberikan beberapa tips, yakni tetap tenang dan selalu koordinasikan gugatan dengan seksi lelang serta seksi Hukum dan Informasi. “Selama pelaksanaan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak perlu khawatir. Risalah lelang dapat membuktikan dirinya sendiri,” jelasnya. Oleh karena itu, mitigasi risiko sebelum pelaksanaan lelang sangat penting diterapkan seperti memastikan dokumen-dokumen kelengkapan pelaksanaan lelang telah terpenuhi (terlengkapinya subjek-objek lelang).

 

Selain itu, kedua narasumber juga mengajak seluruh peserta bincang santai untuk bersama-sama menyosialisasikan lelang sebagai salah satu mekanisme jual beli yang aman dan mengedukasi masyarakat untuk berhati-hati terhadap tindak penipuan yang mengatasnamakan lelang DJKN. Beberapa media yang dapat dijadikan sebagai sarana penyampai pesan edukasi seperti catatan tambahan pada pengumuman lelang, grup whatsapp dan media sosial lainnya. (humasDJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini