Jakarta
- Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara (BMN) I, Direktorat BMN Tunggul
Yunianto bersama dengan Perwakilan Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara
dalam hal ini PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), M. Fauzi Ridwan menyerahkan
Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Polis Asuransi BMN kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jhon Piter H Situmorang
pada Kamis (6/11) di Gedung Kantor LKPP, Jakarta.
Dalam
sambutannya, Jhon Piter H Situmorang menyampaikan bahwa implementasi
pengasuransian BMN pada LKPP merupakan salah satu upaya pengamanan terhadap
aset negara. Di sisi lain, hal ini juga untuk melindungi dan sekaligus menjamin
keberlangsungan layanan yang optimal dan kelancaran tugas/fungsi LKPP.
“Asuransi
BMN diperlukan untuk melindungi BMN dari segala risiko yang dapat terjadi dan
memperkecil potensi kerugian yang lebih besar apabila BMN dimaksud rusak
terdampak bencana atau hilang. Dengan demikian, layanan K/L tidak akan
terganggu dan tetap berjalan secara optimal “tutur Jhon Piter
Sementara
itu, Tunggul Yunianto mengatakan nilai aset tetap saat ini mencapai lebih dari
Rp6000 triliun, dan Rp1000 triliun diantaranya adalah Gedung/bangunan vital
yang digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat dan tusi. Tunggul Yunianto
juga berharap pengasuransian BMN yang telah dilaksanakan LKPP dapat ditempuh
pula oleh Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya.
Sebagai informasi, LKPP
mengasuransikan 2 (dua) gedung/bangunan kantor dengan biaya premi
sebesar Rp 71, 17 juta
untuk jangka waktu pengasuransian 2
(dua) bulan terhitung untuk Bulan November dan Desember 2020.