Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN dan Konsorsium Serahkan Polis Asuransi BMN Gedung LKPP
Esti Retnowati
Senin, 09 November 2020 pukul 08:06:51   |   365 kali

Jakarta - Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara (BMN) I, Direktorat BMN Tunggul Yunianto bersama dengan Perwakilan Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara dalam hal ini PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), M. Fauzi Ridwan menyerahkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Polis Asuransi BMN kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jhon Piter H Situmorang pada Kamis (6/11) di Gedung Kantor LKPP, Jakarta.

Dalam sambutannya, Jhon Piter H Situmorang menyampaikan bahwa implementasi pengasuransian BMN pada LKPP merupakan salah satu upaya pengamanan terhadap aset negara. Di sisi lain, hal ini juga untuk melindungi dan sekaligus menjamin keberlangsungan layanan yang optimal dan kelancaran tugas/fungsi LKPP.

“Asuransi BMN diperlukan untuk melindungi BMN dari segala risiko yang dapat terjadi dan memperkecil potensi kerugian yang lebih besar apabila BMN dimaksud rusak terdampak bencana atau hilang. Dengan demikian, layanan K/L tidak akan terganggu dan tetap berjalan secara optimal “tutur Jhon Piter

Sementara itu, Tunggul Yunianto mengatakan nilai aset tetap saat ini mencapai lebih dari Rp6000 triliun, dan Rp1000 triliun diantaranya adalah Gedung/bangunan vital yang digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat dan tusi. Tunggul Yunianto juga berharap pengasuransian BMN yang telah dilaksanakan LKPP dapat ditempuh pula oleh Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya.

Sebagai informasi, LKPP mengasuransikan 2 (dua) gedung/bangunan kantor dengan biaya premi sebesar Rp 71, 17 juta untuk jangka waktu pengasuransian 2 (dua) bulan terhitung untuk Bulan November dan Desember 2020. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini