Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Terbitkan Skema KETUPI, DJKN Dorong Pembangunan Infrastruktur Publik Indonesia
Nurul Fadjrina
Kamis, 29 Oktober 2020 pukul 12:20:07   |   2612 kali

Jakarta – Sebagai sektor yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo, infrastruktur publik di Indonesia merupakan sarana pendukung interkonektivitas antar daerah yang dapat membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi.  Namun, pembangunan infrastruktur yang masif membutuhkan biaya yang tidak kalah besar. Untuk menghindari tekanan pada anggaran negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berusaha menghadirkan sumber pendanaan alternatif, yaitu melalui skema Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (KETUPI) yang dilakukan dengan pihak swasta.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyampaikan, KETUPI adalah skema Pemanfaatan yang mengoptimalisasi peran Barang Milik Negara (BMN) dalam mendanai proyek-proyek infrastruktur baru. “Pada skema KETUPI, perusahaan swasta diharuskan untuk membayar sejumlah biaya di muka sebelum mendapatkan hak untuk mengoperasikan dan meningkatkan operasi dari BMN dan aset BUMN yang dipilihnya,” katanya pada webinar internasional “Enhancing Indonesia’s Public Infrastructure Development with Limited Concession Scheme (LCS)” pada Selasa (27/10).

Biaya yang telah dibayar di muka ini kemudian dikumpulkan pemerintah untuk digunakan sebagai sumber keuangan bagi proyek infrastruktur lain. “KETUPI menjadi tanggapan yang tepat untuk dua isu. Pertama, ia dapat membiayai proyek infrastruktur baru tanpa memberi beban biaya tambahan pada anggaran negara, kedua, ia juga mengoptimalkan peran BMN yang sudah ada dalam memberikan layanan publik,” tuturnya.

Menanggapi skema baru ini, Jeff Delmon, Senior PPP Specialist pada Bank Dunia, turut mengakui peran krusial pihak swasta dalam pendanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. “Dengan ruang fiskal yang terbatas, peningkatan alokasi anggaran pemerintah sendiri tidak akan mampu menutup infrastructure gap Indonesia,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa KETUPI merupakan salah satu bentuk dari asset recycling atau daur ulang aset yang dapat menguntungkan pemerintah, investor, hingga pengguna layanan infrastruktur publik.

Hal ini disetujui oleh Lynton Ulrich, PPP Probity Adviser pada Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT). Menurutnya, asset recycling telah memainkan peran penting dalam memfasilitasi peningkatan besar dalam pendanaan infrastruktur di New South Wales dan Victoria. “Mendaur ulang aset meningkatkan kapasitas pendanaan, sekaligus meningkatkan operasi aset yang berkinerja buruk, melalui kepemilikan dan manajemen swasta yang efisien,” katanya.

Lebih lanjut, Direktur Barang Milik Negara (BMN) Encep Sudarwan menyebutkan beberapa hal yang membedakan KETUPI dari bentuk-bentuk Pemanfaatan BMN lainnya. Ia menyampaikan, bahwa KETUPI dilaksanakan pada BMN infrastruktur di kementerian/lembaga untuk kemudian ditransfer ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai Pengelola Barang, dan dioperasikan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), yaitu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kemenkeu. “Pendapatannya akan dialokasikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur publik lainnya. Jadi, dari infrastruktur, untuk infrastruktur,” ujarnya.

BMN yang dapat digunakan dalam skema KETUPI adalah aset infrastruktur yang telah beroperasi selama minimal dua tahun dan perlu ditingkatkan efisiensinya berdasarkan standar internasional. “Aset tersebut juga harus memiliki setidaknya sepuluh tahun masa guna dan telah dilaporkan pada laporan keuangan yang diaudit oleh BPK,” pungkas Encep. (nf/humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini