Jakarta – Kementerian Keuangan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 115 tahun 2020 memberikan keringanan
biaya sewa Barang Milik Negara (BMN) kepada mitra yang terdampak pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini terdapat pada pasal 22, dimana dalam
kondisi tertentu, pengelola barang (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kemenkeu) dapat menetapkan besaran faktor penyesuaian sewa dengan persentase
tertentu. Kondisi tertentu dimaksud salah satunya adalah bencana non alam
seperti yang saat ini tengah terjadi di Indonesia dan negara lainnya yakni
pandemi Covid-19.
“Kita bisa diskon
besaran sewanya, kontribusi tetapnya, dan kontribusi tahunannya, bisa berbentuk
diskon atau kita kasih waktu. Misalkan setahun bisnis tidak jalan, kita bisa
over ke tahun depan, dia (mitra –red) tidak perlu bayar setahun berikutnya,”
ujar Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan saat virtual talkshow Kemenkeu
Corpu Talk Episode 18 bertajuk PMK 115/2020 Wujud Upaya Optimalisasi BMN dalam
Penanggulangan Covid-19 pada Kamis (22/10).
Penyesuaian tarif sewa
disebutkan dapat diajukan oleh mitra sebesar 1 sampai 50%. Selain relaksasi
pembayaran, mitra juga dapat memilih relaksasi dalam bentuk penambahan jangka
waktu pemanfaatan.
Direktur Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi menambahkan bahwa
faktor penyesuaian sebesar 1%-50% berlaku sejak status bencana ditetapkan oleh
Pemerintah sampai dengan paling lama dua tahun sejak bencana dinyatakan
berakhir. “Terhadap sewa yang berjalan dan telah lunas, maka besaran faktor
penyesuaian diperhitungkan pada perpanjangan sewa atau diperhitungkan sebagai
tambahan jangka waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Purnama
menjelaskan bahwa, proses pengajuan penyesuaian tarif sewa bagi mitra terdampak
pandemi Covid-19 dapat diajukan terlebih dahulu kepada pengguna barang
(Kementerian/Lembaga). Pengguna barang akan melakukan penelitian awal atas
permohonan tersebut, lalu mengajukan permohonan persetujuan ke Pengelola Barang
(Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Pengajuan permohonan persetujuan dapat
dilakukan di seluruh unit pelayanan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),
yakni Kantor Pusat DJKN di Provinsi DKI Jakarta, serta Kantor Wilayah DJKN dan
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia.
Selain sewa, mitra Kerja
Sama Pemanfaatan (KSP) dan Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG) juga
mendapat keringanan yang sama. Diharapkan dengan adanya relaksasi ini, dapat
membantu mitra terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk
mempertahankan usahanya. (es/humasDJKN)