Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kemenkeu Sesuaikan Tarif Sewa BMN Hingga 50 Persen di Masa Pandemi
Esti Retnowati
Jum'at, 23 Oktober 2020 pukul 22:00:30   |   1023 kali

Jakarta – Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 115 tahun 2020 memberikan keringanan biaya sewa Barang Milik Negara (BMN) kepada mitra yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini terdapat pada pasal 22, dimana dalam kondisi tertentu, pengelola barang (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu) dapat menetapkan besaran faktor penyesuaian sewa dengan persentase tertentu. Kondisi tertentu dimaksud salah satunya adalah bencana non alam seperti yang saat ini tengah terjadi di Indonesia dan negara lainnya yakni pandemi Covid-19.

 

“Kita bisa diskon besaran sewanya, kontribusi tetapnya, dan kontribusi tahunannya, bisa berbentuk diskon atau kita kasih waktu. Misalkan setahun bisnis tidak jalan, kita bisa over ke tahun depan, dia (mitra –red) tidak perlu bayar setahun berikutnya,” ujar Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan saat virtual talkshow Kemenkeu Corpu Talk Episode 18 bertajuk PMK 115/2020 Wujud Upaya Optimalisasi BMN dalam Penanggulangan Covid-19 pada Kamis (22/10).

 

Penyesuaian tarif sewa disebutkan dapat diajukan oleh mitra sebesar 1 sampai 50%. Selain relaksasi pembayaran, mitra juga dapat memilih relaksasi dalam bentuk penambahan jangka waktu pemanfaatan.

 

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi menambahkan bahwa faktor penyesuaian sebesar 1%-50% berlaku sejak status bencana ditetapkan oleh Pemerintah sampai dengan paling lama dua tahun sejak bencana dinyatakan berakhir. “Terhadap sewa yang berjalan dan telah lunas, maka besaran faktor penyesuaian diperhitungkan pada perpanjangan sewa atau diperhitungkan sebagai tambahan jangka waktu,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Purnama menjelaskan bahwa, proses pengajuan penyesuaian tarif sewa bagi mitra terdampak pandemi Covid-19 dapat diajukan terlebih dahulu kepada pengguna barang (Kementerian/Lembaga). Pengguna barang akan melakukan penelitian awal atas permohonan tersebut, lalu mengajukan permohonan persetujuan ke Pengelola Barang (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Pengajuan permohonan persetujuan dapat dilakukan di seluruh unit pelayanan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yakni Kantor Pusat DJKN di Provinsi DKI Jakarta, serta Kantor Wilayah DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

 

Selain sewa, mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG) juga mendapat keringanan yang sama. Diharapkan dengan adanya relaksasi ini, dapat membantu mitra terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mempertahankan usahanya. (es/humasDJKN)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini