DJKN Bahas Pemanfaatan BMN Bandara Abdurrahman Saleh
N/A
Senin, 17 Desember 2012 pukul 08:26:51 |
1329 kali
Malang, 3/12 – Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil X DJKN) Surabaya Lalu Hendry Yujana dengan didampingi para pejabat eselon III menghadiri undangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pembahasan bersama dengan beberapa pihak terkait Bandara Abdurahman Saleh, antara lain Komandan Lanud Abdurrahman Saleh Marsekal Pertama TNI Gutomo, perwakilan dari Kementerian Perhubungan, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Provinsi Jatim, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan JawaTimur, Aslog TNI AU, dan beberapa pihak terkait lainnya.
Bandara Abdurrahman Saleh Malang merupakan Bandara yang didirikan di atas tanah TNI AU yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Saat ini, pengelolaan Bandara Abdurrahman Saleh dipegang oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, dimana sebelumnya Pemprov Jawa Timur sebagai leader bersama dengan Malang Raya, yang terdiri atas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, dan Pemkot Batu telah bekerja sama dalam pembangunan Bandara Abdurrahman Saleh.
Mengingat pembangunan bandara tersebut menggunakan tanah yang merupakan BMN pada TNI AU, menurut Kepala Kanwil X DJKN Surabaya, pemanfaatan tanah TNI AU untuk bandara harus dengan persetujuan Menteri Keuangan selaku pengelola barang dan sampai saat ini sampai bandara beroperasi, persetujuan pemanfaatan dari Menteri Keuangan belum dikantongi. Selain itu, etintas yang mengelola bandara harus dikaji ulang agar ke depannya tidak menimbulkan permasalahan hukum dan pengelolaan bandara dapat berjalan secara profesional dan optimal. “Semua pemanfaatan BMN harus dengan persetujuan Menteri Keuangan selaku pengelola barang termasuk Bandara Abdurrahman Saleh ini. Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin tertib dalam pengelolan BMN, yaitu tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik dan ke depannya agar tidak selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai Pejabat Publik yang melayani, kita semua harus rule keeping tidak boleh rule breaking” ujar Lalu.
Lanjut Lalu, ke depannya pihak yang berhubungan ke TNI AU dalam pengajuan pemanfaatan adalah etintas yang mengelola bandara, bukan Pemprov Jatim dan Malang Raya. Selanjutnya, TNI AU sesuai dengan kewenangan yang ada dan berjenjang meneruskan permohonan tersebut ke pengelola barang.
Ditempat yang sama pula, Sekda Provinsi Jatim Rasiyo meminta agar semua pihak bisa secara bersama-sama dengan hati yang jernih dan kepala dingin menyelesaikan segala permasalahan di bandara Abdurrahman Saleh. Menurutnya, pembangunan Bandara Abdurrahman saleh Malang untuk kepentingan rakyat Jawa Timur. Hal itu untuk mendorong percepatan pembangunan wilayah Jawa Timur dan percepatan pembangunan ekonomi. Sejalan dengan hal itu, di beberapa tempat juga telah dan akan dikembangkan bandara pendukung seperti di Banyuwangi, Jember, dan Blitar guna mempercepat pembangunan dan memacu geliat ekonomi di sekitar wilayah tersebut
Sementara itu, Komandan Lanud Abdurrahman Saleh Marsekal Pertama TNI Gutomo menyatakan akan tetap mematuhi prosedur yang berlaku terkait pemanfaatan BMN di TNI AU dimana harus tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sesuai dengan peraturan tersebut, Lanud Abdurrahman Saleh akan tetap menunggu ijin pemanfaatan dari Kementerian keuangan. Di akhir rapat tersebut, Rasiyo meminta agar dibentuk tim kecil yang akan melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam agar diperoleh solusi yang jitu dan tepat. (agung widodo – Kanwil X DJKN)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru