Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
PMK 115/2020, Simplifikasi Peraturan dan Penguatan Peran Asset Manager
Nurul Fadjrina
Rabu, 14 Oktober 2020 pukul 15:27:33   |   1664 kali

Jakarta – Sebagai asset manager dari seluruh Barang Milik Negara (BMN) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus berupaya meningkatkan optimalisasi BMN sehingga dapat bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Semangat ini pula yang mendasari penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN. Menurut Direktur BMN Encep Sudarwan, terdapat empat hal penting terkait PMK tersebut.

“Yang pertama adalah perbaikan tata kelola pemanfaatan BMN untuk mendukung penerimaan dari PNBP, kemudian pemberian dukungan terhadap dunia usaha, simplifikasi peraturan, serta pemberian insentif kepada kementerian/lembaga,” ungkapnya kepada para pegawai dari seluruh unit vertikal DJKN yang hadir sebagai peserta pada webinar sosialisasi PMK Nomor 115 Tahun 2020, Selasa (13/10).

PMK Nomor 115 Tahun 2020 mengatur enam skema pemanfaatan BMN, yaitu Sewa, Pinjam Pakai, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi).

Terkait penyewaan BMN, Kepala Seksi BMN II D Dwi Kurniawan Saputro mengatakan bahwa terdapat skema baru sehubungan dengan tarif pokok. “Pada saat menerima permohonan kemudian melakukan penilaian, pengelola barang juga sudah menyiapkan daftar tarif pokok Sewa. Ini dilakukan di awal tahun,” ucapnya. Selain itu, objek Sewa dapat ditawarkan melalui media pemasaran dan penyewa juga dapat dijaring melalui lelang hak menikmati.

Adapun formula besaran sewa dikenakan faktor penyesuai yang didasarkan pada jenis kegiatan usaha sebagai dukungan kepada kegiatan sosial-ekonomi masyarakat. “Untuk bisnis pure 100%, non-bisnis 30-50%, sosial 2,5%,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Seksi BMN IA Arif Widodo menyampaikan bahwa pada Pemanfaatan dengan bentuk Pinjam Pakai yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau Desa, dimungkinkan bagi Peminjam pakai untuk mengubah BMN. “Sepanjang untuk menunjang penyelenggaran pemerintahan daerah atau desa, dengan tidak melakukan perubahan yang mengubah fungsi dan/atau penurunan nilai BMN,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa pada skema KSP, terdapat pengaturan baru untuk calon mitra yang berstatus pemrakarsa atau pemohon KSP. “Ini dapat diberikan kompensasi dalam tender, yaitu tambahan nilai penawaran sebesar 10%, hak untuk melakukan penawaran terhadap penawar terbaik atau right to match, dan pembelian prakarsa KSP oleh pemenang Tender, termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya,” paparnya. Ketentuan ini, ujarnya, juga berlaku pada tender dalam pemilihan mitra skema BGS/BSG.

Sementara itu, Kepala Seksi BMN III B Endratno menyampaikan bahwa regulasi KSPI umumnya mengacu kepada skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). “Kapan permohonan dari Pengguna Barang atau PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama.red) mengajukan permohonan ke Pengelola Barang terkait KSPI? Bahwa integrasi dari KPBU dan KSPI, permohonannya (KSPI.red) dapat dilakukan pada saat KPBU dalam tahap penyiapan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi BMN I B Naf’an Widiarso memaparkan skema Ketupi yang baru muncul pada PMK Nomor 115 Tahun 2020. Seperti bentuk Pemanfaatan BMN lainnya, Ketupi bertujuan untuk optimalisasi BMN dan meningkatkan fungsi operasional. “Juga untuk mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur. Pendapatan ini nanti akan dikelola oleh BLU dan akan langsung digunakan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur sejenis,” tuturnya.

PMK Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN juga mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu. Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam (termasuk di dalamnya pandemi Covid-19), dan bencana sosial. (nf/humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini