Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Jaga Integritas Proyek Panas Bumi Geodipa, DJKN Gandeng Asian Development Bank Kampanyekan Anti-Korupsi dan Anti-Gratifikasi
Nurul Fadjrina
Rabu, 07 Oktober 2020 pukul 14:03:19   |   319 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) menggelar webinar anti-korupsi dan anti-suap pada Senin (5/10). Menurut Direktur KND Meirijal Nur, hal ini merupakan salah satu strategi DJKN dalam melakukan mitigasi awal terhadap praktik korupsi dan gratifikasi, khususnya pada proyek panas bumi yang tengah dikerjakan oleh salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, PT Geo Dipa Energi (Persero) atau GeoDipa.

“Keberhasilan proyek panas bumi ini tentu bergantung pada banyak faktor, baik yang dapat atau tidak dapat dikendalikan. Meski begitu, proses pengadaan yang adil dan transparan membuka jalan untuk kesuksesan langkah-langkah berikutnya,” kata Meirijal.  

Proyek panas bumi yang tengah dikerjakan oleh GeoDipa adalah proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng 2 dan Patuha 2. Proyek yang mendorong pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi terbarukan yang bersih dan ramah lingkungan ini mendapatkan pinjaman langsung dari ADB dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai pelaksana penjaminan. Kedua PLTP tersebut nantinya akan dapat menyediakan listrik melalui pendayagunaan energi baru terbarukan (EBT) panas bumi dengan kapasitas total sebesar 120 MW.

Senior Integrity Specialist ADB Nusserwan Talati menyatakan, korupsi merupakan hambatan terbesar terhadap perkembangan ekonomi dan sosial di dunia. Setiap tahun, jumlah uang yang dibayarkan untuk tindakan suap mencapai 1 triliun dollar, sementara sekitar 2,6 triliun dollar tercuri per tahun melalui korupsi. Jika ditotal, jumlah keduanya setara dengan lebih dari 5% Produk Domestik Bruto dunia.

“Namun, dampaknya berlipat ganda melebihi angka-angka ini. Korupsi dan suap membahayakan kesejahteraan penduduk, pendidikan, sanitasi, serta kesehatan ibu dan anak. Ini lebih dari sekadar permasalahan uang, tapi jauh lebih buruk,” ungkapnya.

Guna mencegah hal tersebut, ia menyatakan bahwa ADB akan berusaha memperkuat kapasitas pemerintah dan institusi, sebagaimana tertuang pada Strategi ADB tahun 2030. Pihaknya terus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, menggalakkan pemberian layanan publik yang efektif, tepat waktu, dan bebas korupsi, serta menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi pada seluruh proyek dan programnya. “Kami menjaga integritas proyek sejak dari tahap inisiasi, dan seterusnya hingga laporan penutupan proyek tersebut,” ujarnya

Ia juga menyebut delapan penyelewengan integritas yang diidentifikasi oleh ADB. Di antaranya iala korupsi, fraud, kolusi, koersi, perlakuan tidak senonoh, konflik kepentingan, praktik obstruktif, dan penyalahgunaan. “Untuk empat penyelewengan integritas yang saya sebutkan pertama, setiap individu atau perusahaan yang melakukannya tidak hanya akan memperoleh larangan kerja sama dari ADB, tapi juga MDB (multilateral development bank.red) lainnya, seperti misalnya World Bank Group,” paparnya.

Sementara itu, narasumber dari Direktorat Gratifikasi KPK Dion Hardika Sumarto mengatakan, berdasarkan data KPK tahun 2004-2019, kasus terbanyak adalah korupsi yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi ilegal sebanyak 683 kasus atau 66%, diikuti kasus korupsi sehubungan dengan pengadaan sebesar 20%. “Korupsi pada pengadaan dapat berujung pada kerugian finansial negara. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Oleh karena itu, Direktur Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agus Puruhitaarga mengimbau seluruh institusi pengawas, serta organ dan manajemen perusahan agar dapat memiliki komitmen bersama untuk menjaga integritas, menerapkan good corporate governance, rencana pengendalian fraud, dan kebijakan anti-korupsi.

“Semua hasil dari perangkat penilaian hanya dapat memperkirakan kualitas pelaksanaan langkah-langkah anti-korupsi dan anti-suap secara indikatif. Secara keseluruhan, orang-orang di balik sistemlah yang akan berkontribusi secara signifikan untuk mengatasi korupsi dan tindakan penyuapan,” tuturnya menegaskan.

Direktur Utama GeoDipa Riki Firmandha Ibrahim juga mengucapkan terima kasih kepada DJKN yang selalu mengingatkan pihaknya untuk menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan para perusahaan mitra. “Dukungan pemerintah dan perusahaan pendanaan sangat penting dalam mengatasi masalah korupsi dan gratifikasi. GeoDipa berkomitmen melaksanakan upaya-upaya besar untuk memperkuat budaya anti-korupsi, meningkatkan kerangka kebijakan untuk lingkungan kerja yang lebih baik,” ucapnya.(nf/alf-humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini