Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Amankan Aset Negara, DJKN Serahkan Polis Asuransi BMN Gedung Kantor ke DPR RI
Faza Fakhriyan Wildan
Kamis, 01 Oktober 2020 pukul 18:45:31   |   332 kali

Jakarta - Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan bersama dengan Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Mehta Pariadi menyerahkan Perjanjian Kerjasama dan Polis Asuransi BMN kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Indra Iskandar pada Kamis (1/10) di Gedung Nusantara DPR RI. Dalam sambutannya, Encep menjelaskan bahwa Perjanjian Kerjasama dan Polis Asuransi BMN  tersebut bertujuan untuk mengamankan aset negara agar keberlangsungan pelayanan umum dan kelancaran tugas dan fungsi pemerintahan selalu terjaga. “Asuransi BMN adalah bentuk pengamanan fisik terhadap aset negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa selain untuk mengamankan aset negara, Asuransi BMN tersebut diharapkan juga dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai perbaikan kerugian BMN yang terdampak bencana. “Melalui Asuransi BMN, biaya rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tidak terlalu bergantung pada APBN. Asuransi BMN kini menjadi suatu kebutuhan dalam memitigasi risiko bencana yang mungkin terjadi pada BMN Indonesia.” Jelas Encep.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa akan selalu mendukung dan mengapresiasi setiap Kementerian/Lembaga (K/L) yang dapat melakukan program Asuransi BMN sehingga aset-aset negara dapat selalu terjaga. “Kami apresiasi sekali DPR menjadi instansi pertama yang sudah mengasuransikan BMN, mudah-mudahan bisa diikuti juga oleh Kementerian/Lembaga lain dalam mengamankan aset negara yang bertujuan untuk memberikan layanan bagi masyarakat,” ungkap Encep

Pada kesempatan yang sama, sekretaris jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa pengasuransian BMN tersebut selain untuk menjaga nilai aset, juga sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan BMN pada DPR RI. “Salah satu kehormatan bagi kami, DPR menjadi instansi pertama diluar Kemenkeu yang diberikan kehormatan yang diberikan kerjasama untuk mengcover asuransi dibeberapa Gedung DPR dari kebakaran, bencana dan sebagainya. Asuransi ini diberikan kepada instansi-instansi dengan pengelolaan BMN, baik kapitalisasi maupun administrasinya. Jadi ini menjadi semangat agar kita mengelola BMN dengan lebih baik lagi, terlebih minggu lalu DPR baru mendapat BMN Award,” kata Indra.

Sebagai informasi, pada tahap awal DPR RI mengasuransikan empat unit BMN berupa gedung kantor dengan nilai premi sebesar Rp105,9 juta untuk periode tiga bulan terhitung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2020. DPR RI merupakan satu dari 10 K/L yang diproyeksikan untuk mengimplementasikan Asuransi BMN pada tahun 2020. Sementara itu, Asuransi BMN sendiri akan dilaksanakan oleh seluruh K/L pada tahun 2021 sebagaimana amanat KMK 118/PMK.06/2020 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengasuransian BMN pada Kementerian/Lembaga. 

Penulis : Apriliyati Tim Media BMN dan dari berbagai sumber)





Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini