Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
PMK 118, Upaya Pemerintah Optimalisasi Hasil Investasi Pemerintah PEN
Esti Retnowati
Kamis, 17 September 2020 pukul 19:14:34   |   877 kali

Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2020 merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2020, perubahan dari PP 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Peraturan ini adalah bagian dari dinamika respon Pemerintah terhadap pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini dihadapi Indonesia. Hal ini diungkapkan Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Meirijal Nur saat sosialisasi secara daring terkait PMK Nomor 118/PMK.0/2020 tentang investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional pada Rabu (16/09).

 

Terkait pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional ini, Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I Nofiansyah menjelaskan bahwa ada empat modalitas yang dicanangkan pemerintah dalam melaksanaakan program pemulihan ekonomi nasional. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2020 yang telah dilakukan penyesuaian melalui PP 43 Tahun 2020. “Empat modalitas itu yakni penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah dan penjaminan,” tuturnya.

 

Dalam perjalanannya, lanjutnya, PP ini mengalami perubahan pada pasal 15 yang mengatur mengenai modalitas tentang investasi pemerintah. Pada pelaksanaannya investasi pemerintah terbagi menjadi dua bentuk, yaitu investasi pemerintah untuk mendukung BUMN atau lembaga sebagaimana yang diatur dalam PMK 118 tahun 2020 dan investasi pemerintah dalam bentuk pinjaman kepada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dibantu oleh Special Mission Vehicle (SMV) PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

 

Lebih lanjut, Nofiansyah mengatakan bahwa Investasi pemerintah PEN yang dimaksud pada PMK 118 tahun 2020 ini adalah investasi pemerintah non permanen yang dilaksanakan melalui pelaksana investasi. Peraturan Menteri ini dibuat sebagai pedoman bagi pelaksana investasi, pemerintah, juga penerima investasi dalam melaksanakan investasi pemerintah PEN. Investasi pemerintah PEN sendiri bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi BUMN (Badan Usaha Milik Negara –red) atau Lembaga. “Dengan terbitnya PMK ini, diharapkan pelaksanaan investasi pemerintah dapat terselenggara dengan tata kelola yang baik dan mampu memberikan hasil yang optimal,” ujarnya.

 

Adapun pelaksana investasi yang diamanatkan oleh Pemerintah adalah SMV yang terdiri dari PT SMI, PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Sedangkan BUMN penerima investasi PEN ini ialah PT Garuda Indonesia, PT Kereta Api Indoensia, PT Perkebunan Nusantara, PT Krakatau Steel dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional. Dalam menentukan penerima investasi, Nofiansyah menyebutkan bahwa berdasarkan PMK 118 terdapat beberapa pertimbangan yakni tingkat pengaruh atau dampak calon penerima investasi terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, peran calon penerima investasi, kepemilikan pemerintah dalam hal BUMN sebagai calon penerima investasi, dan total aset yang dimiliki calon penerima investasi. (es/Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini