Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2020
merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2020,
perubahan dari PP 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi
nasional. Peraturan ini adalah bagian dari dinamika respon Pemerintah terhadap
pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini dihadapi Indonesia.
Hal ini diungkapkan Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Meirijal Nur saat sosialisasi secara daring terkait PMK
Nomor 118/PMK.0/2020 tentang investasi pemerintah dalam rangka program
pemulihan ekonomi nasional pada Rabu (16/09).
Terkait pelaksanaan
program pemulihan ekonomi nasional ini, Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara
Dipisahkan I Nofiansyah menjelaskan bahwa ada empat modalitas yang dicanangkan
pemerintah dalam melaksanaakan program pemulihan ekonomi nasional. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2020 yang telah
dilakukan penyesuaian melalui PP 43 Tahun 2020. “Empat modalitas itu yakni
penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah dan penjaminan,”
tuturnya.
Dalam perjalanannya,
lanjutnya, PP ini mengalami perubahan pada pasal 15 yang mengatur mengenai
modalitas tentang investasi pemerintah. Pada pelaksanaannya investasi
pemerintah terbagi menjadi dua bentuk, yaitu investasi pemerintah untuk
mendukung BUMN atau lembaga sebagaimana yang diatur dalam PMK 118 tahun 2020
dan investasi pemerintah dalam bentuk pinjaman kepada pemerintah daerah yang
pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK),
dibantu oleh Special Mission Vehicle (SMV) PT Sarana Multi Infrastruktur (PT
SMI).
Lebih lanjut, Nofiansyah
mengatakan bahwa Investasi pemerintah PEN yang dimaksud pada PMK 118 tahun 2020
ini adalah investasi pemerintah non permanen yang dilaksanakan melalui
pelaksana investasi. Peraturan Menteri ini dibuat sebagai pedoman bagi
pelaksana investasi, pemerintah, juga penerima investasi dalam melaksanakan
investasi pemerintah PEN. Investasi pemerintah PEN sendiri bertujuan untuk
melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi BUMN (Badan
Usaha Milik Negara –red) atau Lembaga. “Dengan terbitnya PMK ini, diharapkan pelaksanaan
investasi pemerintah dapat terselenggara dengan tata kelola yang baik dan mampu
memberikan hasil yang optimal,” ujarnya.
Adapun pelaksana investasi yang diamanatkan oleh Pemerintah adalah SMV yang terdiri dari PT SMI, PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Sedangkan BUMN penerima investasi PEN ini ialah PT Garuda Indonesia, PT Kereta Api Indoensia, PT Perkebunan Nusantara, PT Krakatau Steel dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional. Dalam menentukan penerima investasi, Nofiansyah menyebutkan bahwa berdasarkan PMK 118 terdapat beberapa pertimbangan yakni tingkat pengaruh atau dampak calon penerima investasi terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, peran calon penerima investasi, kepemilikan pemerintah dalam hal BUMN sebagai calon penerima investasi, dan total aset yang dimiliki calon penerima investasi. (es/Humas DJKN)