PMK 115, Adaptasi Pemerintah Terhadap Proses Bisnis Dunia Usaha
Esti Retnowati
Rabu, 16 September 2020 pukul 22:42:13 |
2388 kali
Jakarta - Barang Milik Negara (BMN) dapat menjadi salah satu sumber
penerimaan negara melaui berbagai skema pemanfaatan BMN yakni sewa, pinjam
pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna dan kerja
sama penyediaan infrastruktur. Pemanfaatan BMN ini merupakan upaya pemerintah
guna mengoptimalkan aset negara. Hal ini diungkapkan Direktur BMN Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan saat webinar yang diinisiasi
oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan bertajuk optimalisasi BMN untuk
meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di masa pandemi Covid-19 pada
Selasa (15/09).
Lebih lanjut, Direktur,
menjelaskan bahwa pada dasarnya BMN diperuntukan sebagai penunjang tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga. Oleh karena itu, pemanfaatan BMN dilakukan dengan
prinsip tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan negara. “BMN yang dimanfaatkan dilarang mengganggu tusi,” ujarnya.
Pemanfaatan BMN dilakukan terhadap aset yang idle.
Dalam mengupayakan perbaikan
tata kelola pengelolaan BMN, saat ini Menteri Keuangan telah menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan
Barang Milik Negara. Beleid ini merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap
proses bisnis yang berkembang dalam dunia usaha serta simplifikasi peraturan
yang sebelumnya. “PMK 115 Tahun 2020 adalah penyempurnaan dari PMK Nomor 78
Tahun 2014, PMK Nomor 164 Tahun 2014 dan PMK Nomor 57 Tahun 2016,” ungkap
Encep.
Pada peraturan menteri
ini, ujarnya, terdapat mekanisme baru pemanfaatan yakni Kerja Sama Terbatas
Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI). KETUPI ialah Pemanfaatan BMN melalui
optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan
pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.
Selain itu, beleid ini
juga telah memuat ketentuan relaksasi atau penyesuaian sewa apabila terjadi
bencana alam maupun non alam. “Di pasal 22, dalam keadaan tertentu seperti
dalam keadaan covid ini, ada keringanan-keringanan, baik bersifat uang, persentase,
ataupun waktu,” pungkasnya. (es)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru