Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
PMK 115, Adaptasi Pemerintah Terhadap Proses Bisnis Dunia Usaha
Esti Retnowati
Rabu, 16 September 2020 pukul 22:42:13   |   1992 kali

Jakarta - Barang Milik Negara (BMN) dapat menjadi salah satu sumber penerimaan negara melaui berbagai skema pemanfaatan BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Pemanfaatan BMN ini merupakan upaya pemerintah guna mengoptimalkan aset negara. Hal ini diungkapkan Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan saat webinar yang diinisiasi oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan bertajuk optimalisasi BMN untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di masa pandemi Covid-19 pada Selasa (15/09).

 

Lebih lanjut, Direktur, menjelaskan bahwa pada dasarnya BMN diperuntukan sebagai penunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Oleh karena itu, pemanfaatan BMN dilakukan dengan prinsip tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. “BMN yang dimanfaatkan dilarang mengganggu tusi,” ujarnya. Pemanfaatan BMN dilakukan terhadap aset yang idle.

 

Dalam mengupayakan perbaikan tata kelola pengelolaan BMN, saat ini Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Beleid ini merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap proses bisnis yang berkembang dalam dunia usaha serta simplifikasi peraturan yang sebelumnya. “PMK 115 Tahun 2020 adalah penyempurnaan dari PMK Nomor 78 Tahun 2014, PMK Nomor 164 Tahun 2014 dan PMK Nomor 57 Tahun 2016,” ungkap Encep.

 

Pada peraturan menteri ini, ujarnya, terdapat mekanisme baru pemanfaatan yakni Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI). KETUPI ialah Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.

 

Selain itu, beleid ini juga telah memuat ketentuan relaksasi atau penyesuaian sewa apabila terjadi bencana alam maupun non alam. “Di pasal 22, dalam keadaan tertentu seperti dalam keadaan covid ini, ada keringanan-keringanan, baik bersifat uang, persentase, ataupun waktu,” pungkasnya. (es)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini