Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pastikan Tata Kelola Yang Baik Pada Program Investasi Pemerintah PEN, Pemerintah Terbitkan PMK 118
Esti Retnowati
Kamis, 10 September 2020 pukul 19:33:50   |   519 kali

Jakarta – Pemerintah, dalam mempertahankan stabilitas sistem keuangan di masa pandemi corona virus disease (Covid-19), telah menetapkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satunya adalah investasi pemerintah.


Guna memastikan pelaksanaan investasi pemerintah dalam PEN terselenggara dengan tata kelola yang baik dan memberikan hasil yang optimal, pada September 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 118 Tahun 2020. Beleid ini disebutkan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan memperkuat kemampuan ekonomi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Lembaga yang terdampak Covid-19.


Investasi pemerintah dalam PEN yang diatur di dalamnya merupakan penempatan dana dan/atau aset keuangan jangka panjang untuk investasi, berbentuk saham, surat utang dan/atau investasi langsung yang bersifat non-permanen. Investasi pemerintah ini dilaksanakan oleh pelaksana investasi, yakni BUMN dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).


Adapun bentuk investasi pemerintah PEN ini dapat menggunakan dua skema, yaitu pembelian surat utang yang diterbitkan oleh BUMN atau Lembaga dan investasi langsung. Investasi Pemerintah PEN dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengaruh atau dampak terhadap masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, peran calon penerima investasi, kepemilikan pemerintah dalam hal BUMN sebagai calon penerima investasi, serta total aset yang dimiliki calon penerima investasi. Diharapkan investasi pemerintah PEN dapat mempercepat realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pada penanganan Covid-19. (text:Humas DJKN, foto:Biro KLI)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini