Jakarta – Pemerintah, dalam mempertahankan
stabilitas sistem keuangan di masa pandemi corona virus disease (Covid-19),
telah menetapkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satunya adalah
investasi pemerintah.
Guna memastikan
pelaksanaan investasi pemerintah dalam PEN terselenggara dengan tata kelola
yang baik dan memberikan hasil yang optimal, pada September 2020, pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 118 Tahun 2020. Beleid ini
disebutkan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan memperkuat kemampuan
ekonomi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Lembaga yang terdampak Covid-19.
Investasi pemerintah
dalam PEN yang diatur di dalamnya merupakan penempatan dana dan/atau aset
keuangan jangka panjang untuk investasi, berbentuk saham, surat utang dan/atau
investasi langsung yang bersifat non-permanen. Investasi pemerintah ini
dilaksanakan oleh pelaksana investasi, yakni BUMN dan Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (LPEI).
Adapun bentuk investasi pemerintah PEN ini dapat menggunakan dua skema, yaitu pembelian surat utang yang diterbitkan oleh BUMN atau Lembaga dan investasi langsung. Investasi Pemerintah PEN dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengaruh atau dampak terhadap masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, peran calon penerima investasi, kepemilikan pemerintah dalam hal BUMN sebagai calon penerima investasi, serta total aset yang dimiliki calon penerima investasi. Diharapkan investasi pemerintah PEN dapat mempercepat realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pada penanganan Covid-19. (text:Humas DJKN, foto:Biro KLI)