Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mulai berlaku sejak Senin (31/8/2020). Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D serta Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastuktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Secara eksplisit, dalam PMK ini ditegaskan bahwa bentuk pemanfaatan BMN ada beberapa yaitu: Sewa, Pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, KSPI dan KETUPI.
Dalam PMK ini, KETUPI merupakan suatu hal yang baru dalam pemanfaatan BMN. KETUPI dilakukan dengan tujuan optimalisasi BMN, meningkatkan fungsi operasional BMN dan mendapatkan pendanaan untuk penyediaan infrastruktur. Sedangkan pihak yang melaksanakan KETUPI adalah BLU yang ditetapkan pengelola barang dan menteri/pimpinan lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) yang merupakan Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN (PJPB).
Sedangkan objek KETUPI meliputi BMN berupa tanah dan/atau
bangunan beserta fasilitasnya pada kementerian/lembaga sebagai pengguna barang.
Skema KETUPI dapat dilakukan terhadap BMN infrastruktur transportasi (kepelabuhan,
kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus), infrastruktur jalan tol, infrastruktur
sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air
limbah, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur
telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur
minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.
Dari bentuk pemanfaatan BMN berupa KETUPI ini, negara akan
mendapatkan hasil berupa pembayaran dana di muka (upfront payment) dan
juga aset yang dapat berupa tanah, gedung, sarana dan fasilitasnya yang
diadakan oleh mitra.
Dalam beleid baru tersebut, diatur beberapa pokok-pokok
materi yaitu, pengaturan tata cara pelaksanaan Kerja Sama Terbatas untuk
Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) sebagai salah satu bentuk Pemanfaatan BMN, perbaikan
tata cara pelaksanaan Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun
Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
(KSPI).
Selain itu juga materi penyesuaian tarif penyesuaian sewa
berdasarkan jenis kegiatan usaha, periodesitas, dan nilai keekonomian, penyesuaian
tarif penyesuaian KSPI, pengaturan BGS/BSG dapat dilakukan oleh pengguna barang,
perubahan tata cara penghitungan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan
untuk KSP dan juga perubahan tata cara penghitungan kontribusi tahunan untuk
BGS/BSG.
Ada juga pokok materi penyesuaian besaran denda atas
pelaksanaan Pemanfaatan BMN dan pemberian insentif/kompensasi kepada calon
mitra KSP dan BGS/BSG berstatus pemohon/pemrakarsa di dalam pelaksanaan tender
serta pemberian pengurangan tarif pemanfaatan dalam kondisi tertentu. (Disarikan
oleh: bas/humasDJKN, Foto: Biro KLI)