Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Optimalkan Aset Negara, Menkeu Terbitkan PMK Baru terkait Pemanfaatan BMN
Bend Abidin Santosa
Rabu, 02 September 2020 pukul 13:59:17   |   2064 kali

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mulai berlaku sejak Senin (31/8/2020). Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D serta Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastuktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Secara eksplisit, dalam PMK ini ditegaskan bahwa bentuk pemanfaatan BMN ada beberapa yaitu: Sewa, Pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, KSPI dan KETUPI.


Dalam PMK ini, KETUPI merupakan suatu hal yang baru dalam pemanfaatan BMN. KETUPI dilakukan dengan tujuan optimalisasi BMN, meningkatkan fungsi operasional BMN dan mendapatkan pendanaan untuk penyediaan infrastruktur. Sedangkan pihak yang melaksanakan KETUPI adalah BLU yang ditetapkan pengelola barang dan menteri/pimpinan lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) yang merupakan Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN (PJPB).


Sedangkan objek KETUPI meliputi BMN berupa tanah dan/atau bangunan beserta fasilitasnya pada kementerian/lembaga sebagai pengguna barang. Skema KETUPI dapat dilakukan terhadap BMN infrastruktur transportasi (kepelabuhan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus), infrastruktur jalan tol, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika,  infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.


Dari bentuk pemanfaatan BMN berupa KETUPI ini, negara akan mendapatkan hasil berupa pembayaran dana di muka (upfront payment) dan juga aset yang dapat berupa tanah, gedung, sarana dan fasilitasnya yang diadakan oleh mitra.


Dalam beleid baru tersebut, diatur beberapa pokok-pokok materi yaitu, pengaturan tata cara pelaksanaan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) sebagai salah satu bentuk Pemanfaatan BMN, perbaikan tata cara pelaksanaan Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).


Selain itu juga materi penyesuaian tarif penyesuaian sewa berdasarkan jenis kegiatan usaha, periodesitas, dan nilai keekonomian, penyesuaian tarif penyesuaian KSPI, pengaturan BGS/BSG dapat dilakukan oleh pengguna barang, perubahan tata cara penghitungan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan untuk KSP dan juga perubahan tata cara penghitungan kontribusi tahunan untuk BGS/BSG.


Ada juga pokok materi penyesuaian besaran denda atas pelaksanaan Pemanfaatan BMN dan pemberian insentif/kompensasi kepada calon mitra KSP dan BGS/BSG berstatus pemohon/pemrakarsa di dalam pelaksanaan tender serta pemberian pengurangan tarif pemanfaatan dalam kondisi tertentu. (Disarikan oleh: bas/humasDJKN, Foto: Biro KLI)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini