Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Press Release Dalam Rangka Penandatanganan Pengelolaan Aset antara Menkeu dengan PT. PPA (Persero)
N/a
Selasa, 23 Juni 2009 pukul 17:12:52   |   1326 kali

PRESS RELEASE

DALAM RANGKA PENANDATANGANAN

PERJANJIAN PENGELOLAAN ASET

ANTARA MENTERI KEUANGAN DENGAN PT PPA (PERSERO)

Pada hari ini jumat, 12 Juni 2009 telah dilakukan penandatangan Perjanjian Pengelolaan Aset antara Menteri Keuangan yang diwakili oleh Dirjen Kekayaan Negara dengan PT Perusahaan Pengelola Aset [PT PPA](Persero).  Penandatangan perjanjian dimaksud, merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Sebagaimana Perjanjian Pengelolaan Aset antara Menteri Keuangan dengan PT PPA (Persero) terdahulu yang ditandatangani pada tanggal 24 Maret 2004 telah berakhir pada tanggal 27 Februari 2009, sehingga PT PPA (Persero) harus mengembalikan seluruh sisa aset kelolaannya kepada Menteri Keuangan.

Sehubungan dengan telah berakhirnya Perjanjian Pengelolaan Aset antara Menteri Keuangan dengan PT PPA (Persero)  pada tanggal 27 Februari 2009, maka PT PPA (Persero) telah mengembalikan seluruh sisa aset kelolaannya kepada Menteri Keuangan.

Sebagai upaya untuk memaksimalkan Hasil Pengelolaan Aset yang diserahkan kembali oleh  PT PPA (Persero) tersebut,  Pemerintah telah mengambil kebijakan, berupa:

a.     Melaksanakan pengelolaan sendiri atas aset kredit dan aset properti sesuai tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan cq. DJKN; dan

b.    Menyerahkelolakan kembali aset-aset yang pengelolaannya memerlukan keahlian khusus kepada PT PPA (Persero), seperti aset saham bank, aset saham non bank, aset kredit dan saham.

PT PPA (Persero)  yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset, diberikan tugas sebagai berikut:

-         Pengelolaan aset negara yang berasal dari badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menteri keuangan;

-         Restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

-         Kegiatan Investasi;

-         Kegiatan Pengelolaan Aset BUMN.

Untuk itu, penyerahkelolaan kembali aset Negara dengan kriteria tertentu pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk  kekonsistenan pemerintah untuk memenuhi amanat produk hukum dimaksud.

Pada hakekatnya  kekayaan negara yang  diserahkan kembali oleh PT PPA (Persero) merupakan Barang Milik Negara (BMN), sehingga pengelolaannya harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Sebagaimana dimaklumi Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah dimaksud menentukan bahwa pengelolaan Barang  Milik Negara (BMN) yang berasal dari badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan, diatur tersendiri dengan Peraturan  Menteri Keuangan.

Menindaklanjuti amanat   tersebut,  guna memberikan landasan hukum atas kebijakan pengelolaan aset Negara periode yang lalu telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang terdiri dari :

a.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero); dan

b.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan.

Guna menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) tersebut, maka Pemerintah menyerahkelolakan kembali sebanyak 20 aset  yang terdiri atas aset saham bank dan non bank serta aset saham  dan kredit (korporasi) senilai total Rp3,06Triliun pada tanggal 12 Juni 2009 melalui penandatangan Perjanjian Pengelolaan Aset antara Menteri Keuangan yang diwakili oleh Dirjen Kekayaan Negara dengan PT Perusahaan Pengelola Aset [PT PPA](Persero)

Dengan penandatanganan Perjanjian Pengelolaan Aset ini maka seluruh jajaran manajemen PPA berkomitmen untuk melaksanakan tugas yang diamanatkan dengan maksimal dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang bertujuan untuk memberikan kontribusi yang optimal pada pembiayaan APBN.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini