Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) melakukan
penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya mewujudkan peningkatan
sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing sesuai dengan tujuh
agenda pembangunan yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Tahun 2020-2024.
“DJKN selaku pembina Penilai Pemerintah memiliki tanggung
jawab untuk mencetak para Penilai yang profesional dalam melaksanakan tugasnya
dan memenuhi standar kompetensi profesi baik secara nasional maupun
internasional,” ujar Sekretaris Jenderal DJKN Dedi Syarif Usman dalam sambutannya
pada Selasa (11/8). Menurutnya, kegiatan ini dapat memberikan kesempatan bagi
para Penilai Pemerintah untuk menyandang sertifikasi profesional sebagai salah
satu upaya konkrit penerapan Continuous Professional Development (CPD).
Dalam pengembangan SDM DJKN yang
dimaksud, Dedi mengungkapkan pihaknya dalam hal ini bersama Direktorat
Penilaian DJKN telah melakukan upaya fundamental, yaitu dengan melakukan
transformasi penilai pemerintah menjadi jabatan fungsional sebagaimana arahan
Presiden untuk merampingkan struktur dan memperkaya fungsi. “Kami DJKN,
Sekretariat DJKN, bersama Direktorat Penilaian telah menyusun standar
kompetensi jabatan yang terdiri dari teknis, manajerial dan sosial kultural
sebagai pedoman bagi Pejabat Fungsional memenuhi kesesuaian kompetensi sesuai
dengan jenjangnya,” jelasnya.
Standar kompetensi jabatan tersebut
diharapkan dapat merumuskan dan menyusun program pengembangan kompetensi dan
dapat mengurangi kesenjangan kompetensi antara yang dimiliki dengan yang
dipersyaratkan.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Dewan
Pengurus Nasional MAPPI Okky Danuza memaparkan bahwa dalam suatu profesi,
terdapat beberapa pilar penting, salah satunya kompetensi. Tidak sampai di
situ, MAPPI dan DJKN juga sudah bekerja sama di pilar yg lain yaitu standar.
MAPPI, lanjutnya, sebagai organisasi
yang membuat standar tersebut, bersama-sama melibatkan Penilai DJKN dalam penyusunannya.
“Karena sejatinya penilai pemerintah maupun swasta harus memiliki ilmu yang
sama, kompetensi yang sama bahkan standar yang juga sama,” tegas Okky.
Direktur Penilaian DJKN Kurniawan Nizar
turut memaparkan bahwa kompetensi tidak terlepas hanya sertifikasi, namun juga ada sharing knowledge. “Kita bisa share pengalaman terkait profesi ini,
mungkin konkritnya pertukaran kajian, juga di kancah nasional maupun
internasional,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya perjanjian
kerjasama dan sharing knowledge ini,
bisa membangun profesi penilai sesuai dengan harapan. “Kita bisa membangun
profesi penilai kita yang ingin kita besarkan bersama. Dengan niat baik
mudah2an hasilnya baik,” pungkas Nizar.(Rika/BAS-Humas)