Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN - MAPPI Tandatangani Kerja sama di Bidang Pengembangan Kompetensi Penilai
Bend Abidin Santosa
Rabu, 12 Agustus 2020 pukul 05:39:46   |   444 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya mewujudkan peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing sesuai dengan tujuh agenda pembangunan yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020-2024.
“DJKN selaku pembina Penilai Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mencetak para Penilai yang profesional dalam melaksanakan tugasnya dan memenuhi standar kompetensi profesi baik secara nasional maupun internasional,” ujar Sekretaris Jenderal DJKN Dedi Syarif Usman dalam sambutannya pada Selasa (11/8). Menurutnya, kegiatan ini dapat memberikan kesempatan bagi para Penilai Pemerintah untuk menyandang sertifikasi profesional sebagai salah satu upaya konkrit penerapan Continuous Professional Development (CPD).


Dalam pengembangan SDM DJKN yang dimaksud, Dedi mengungkapkan pihaknya dalam hal ini bersama Direktorat Penilaian DJKN telah melakukan upaya fundamental, yaitu dengan melakukan transformasi penilai pemerintah menjadi jabatan fungsional sebagaimana arahan Presiden untuk merampingkan struktur dan memperkaya fungsi. “Kami DJKN, Sekretariat DJKN, bersama Direktorat Penilaian telah menyusun standar kompetensi jabatan yang terdiri dari teknis, manajerial dan sosial kultural sebagai pedoman bagi Pejabat Fungsional memenuhi kesesuaian kompetensi sesuai dengan jenjangnya,” jelasnya.


Standar kompetensi jabatan tersebut diharapkan dapat merumuskan dan menyusun program pengembangan kompetensi dan dapat mengurangi kesenjangan kompetensi antara yang dimiliki dengan yang dipersyaratkan.


Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Nasional MAPPI Okky Danuza memaparkan bahwa dalam suatu profesi, terdapat beberapa pilar penting, salah satunya kompetensi. Tidak sampai di situ, MAPPI dan DJKN juga sudah bekerja sama di pilar yg lain yaitu standar.


MAPPI, lanjutnya, sebagai organisasi yang membuat standar tersebut, bersama-sama melibatkan Penilai DJKN dalam penyusunannya. “Karena sejatinya penilai pemerintah maupun swasta harus memiliki ilmu yang sama, kompetensi yang sama bahkan standar yang juga sama,” tegas Okky.
 


Direktur Penilaian DJKN Kurniawan Nizar turut memaparkan bahwa kompetensi tidak terlepas hanya
 sertifikasi, namun juga ada sharing knowledge. “Kita bisa share pengalaman terkait profesi ini, mungkin konkritnya pertukaran kajian, juga di kancah nasional maupun internasional,” ungkapnya.


Ia berharap dengan adanya perjanjian kerjasama dan sharing knowledge ini, bisa membangun profesi penilai sesuai dengan harapan. “Kita bisa membangun profesi penilai kita yang ingin kita besarkan bersama. Dengan niat baik mudah2an hasilnya baik,” pungkas Nizar.(Rika/BAS-Humas)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini