Jakarta – Pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN) melalui terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2020 yang saat ini
telah dirubah dengan PP 43 tahun 2020. Program PEN ini ditujukan untuk
mendukung pelaku usaha yang disalurkan melalui empat modalitas yakni Penyertaan
Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah dan pinjaman
pemerintah. Dalam pelaksanaan program PEN ini, DJKN turut terlibat aktif di
dalamnya. “Walaupun kita mungkin bukan merupakan front player untuk misalnya
penempatan dana atau untuk penjaminan tapi kontribusi Direktorat Kekayaan
Negara Dipisahkan itu luar biasa, memastikan bahwa pemilik program utama
seperti DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko–red) atau
DJPb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan-red) itu bisa dijembatani
komunikasinya dengan baik dengan BUMN (Badan Usaha Milik negara-red) dan
kemudian membangun confidence diantara BUMN-BUMN itu,” ujar Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata saat townhall meeting Rakernas
DJKN 2020 pada Selasa (11/8) melalui konferensi virtual.
Saat ini, lanjutnya,
corona virus disease 2019 (covid-19) bukan hanya sebatas permasalahan
kesehatan, tetapi juga turut mempengaruhi perekonomian negara-negara di dunia
termasuk Indonesia. Sejak ditetapkannya covid-19 sebagai pandemi nasional pada
bulan Maret 2020, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi
Indonesia di kuartal dua mengalami tekanan yang cukup dalam yakni sebesar
-5,32%.
Ia mengatakan bahwa
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020, Pemerintah telah
menganggaran program PEN sebesar Rp150 triliun. Dari anggaran sebesar Rp150
triliun itu, untuk PMN dialokasikan sebesar Rp15,5 triliun, untuk investasi
pemerintah non permanen sebesar Rp1 triliun kepada Badan Layanan Umum dan
Rp19,6 triliun kepada BUMN, serta untuk penjaminan sebesar Rp0,59 triliun.
Selanjutnya, DJKN dalam
merespon dampak Covid-19 telah melakukan beberapa adaptasi proses bisnis mulai
dari cara bekerja, penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor dan
penguatan sumber daya manusia (SDM). “Tentunya tidak hanya itu, kita juga
melakukan berbagai penyesuai regulasi untuk merespon kondisi ini, bagaimana
kita melakukan perubahan SOP untuk lelang, untuk penilaian, untuk penagihan
piutang, untuk pengelolaan BMN yang tentunya tidak pernah kita lakukan sebelumnya
secara begitu cepat yang kemudian ternyata memang berdampak positif, beberapa
kegiatan atau fungsi tetap terelenggara walaupun dengan beberapa penyesuaian,”
ungkapnya.
Dalam bidang penilaian,
penyesuaian proses bisnis dilakukan dengan menerapkan digitalisasi dan protokol
keamanan dalam pelaksanaan penilaian (perdirjen 6 tahun 2020). Di bidang
piutang negara, penyesuaian dilakukan juga dengan menerapkan pelayanan secara
elektronik (perdirjen 7/KN/2020 dan Surat Edaran nomor 1/KN/2020). Pelayanan
lelang juga dilakukan dengan menerapkan physical distancing dan penyesuaian
proses bisnis dengan memprioritaskan pelaksanaan lelang melalui e-auction,
serta diterapkannya kehadiran penjual secara virtual.
Sedangkan dalam hal
refocusing anggaran, DJKN telah melakukan penghematan belanja untuk realokasi
penanganan pandemi covid-19 sebesar Rp129,41 miliar. Selain itu, DJKN juga
turut menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pelaksanaan
lelang, pengelolaan barang milik negara (BMN), pengelolaan kekayaan negara
lain-lain (KNL), pendapatan dari BLU LMAN serta dividen BUMN Kemenkeu. Tercatat
hinggal 31 Juli 2020, PNBP dari sektor itu sebesar Rp3,63 triliun.
Lebih lanjut, Dirjen
menjelaskan bahwa kontribusi DJKN dalam optimalisasi pengelolaan BMN untuk
membantu penanganan pandemi covid-19 yakni dengan melakukan simplifikasi proses
pemanfaatan BMN. Adapun optimalisasi BMN untuk penanganan pasien covid-19 yang
telah dilakukan yaitu penggunaan sementara wisma atlet kemayoran, penggunaan
sementara asrama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian
Kesehatan, serta pembangunan fasilitas observasi dan penampungan di Pulau
Galang. Sedangkan BMN yang telah dilakukan pemanfaatan dalam bentuk pinjam
pakai yakni Asrama Haji Pondok Gede, Bekasi, Surabaya dan Bangka Belitung,
serta pinjam pakai peralatan PCR BPOM kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan
Rumah Sakit Daerah. (es/al/bk)