Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dukung Program PEN, DJKN Jembatani Komunikasi Pemerintah dan Bangun Confidence BUMN
Esti Retnowati
Selasa, 11 Agustus 2020 pukul 20:00:00   |   505 kali

Jakarta – Pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2020 yang saat ini telah dirubah dengan PP 43 tahun 2020. Program PEN ini ditujukan untuk mendukung pelaku usaha yang disalurkan melalui empat modalitas yakni Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah dan pinjaman pemerintah. Dalam pelaksanaan program PEN ini, DJKN turut terlibat aktif di dalamnya. “Walaupun kita mungkin bukan merupakan front player untuk misalnya penempatan dana atau untuk penjaminan tapi kontribusi Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan itu luar biasa, memastikan bahwa pemilik program utama seperti DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko–red) atau DJPb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan-red) itu bisa dijembatani komunikasinya dengan baik dengan BUMN (Badan Usaha Milik negara-red) dan kemudian membangun confidence diantara BUMN-BUMN itu,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata saat townhall meeting Rakernas DJKN 2020 pada Selasa (11/8) melalui konferensi virtual.

 

Saat ini, lanjutnya, corona virus disease 2019 (covid-19) bukan hanya sebatas permasalahan kesehatan, tetapi juga turut mempengaruhi perekonomian negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Sejak ditetapkannya covid-19 sebagai pandemi nasional pada bulan Maret 2020, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal dua mengalami tekanan yang cukup dalam yakni sebesar -5,32%.

 

Ia mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020, Pemerintah telah menganggaran program PEN sebesar Rp150 triliun. Dari anggaran sebesar Rp150 triliun itu, untuk PMN dialokasikan sebesar Rp15,5 triliun, untuk investasi pemerintah non permanen sebesar Rp1 triliun kepada Badan Layanan Umum dan Rp19,6 triliun kepada BUMN, serta untuk penjaminan sebesar Rp0,59 triliun.

 

Selanjutnya, DJKN dalam merespon dampak Covid-19 telah melakukan beberapa adaptasi proses bisnis mulai dari cara bekerja, penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor dan penguatan sumber daya manusia (SDM). “Tentunya tidak hanya itu, kita juga melakukan berbagai penyesuai regulasi untuk merespon kondisi ini, bagaimana kita melakukan perubahan SOP untuk lelang, untuk penilaian, untuk penagihan piutang, untuk pengelolaan BMN yang tentunya tidak pernah kita lakukan sebelumnya secara begitu cepat yang kemudian ternyata memang berdampak positif, beberapa kegiatan atau fungsi tetap terelenggara walaupun dengan beberapa penyesuaian,” ungkapnya.

 

Dalam bidang penilaian, penyesuaian proses bisnis dilakukan dengan menerapkan digitalisasi dan protokol keamanan dalam pelaksanaan penilaian (perdirjen 6 tahun 2020). Di bidang piutang negara, penyesuaian dilakukan juga dengan menerapkan pelayanan secara elektronik (perdirjen 7/KN/2020 dan Surat Edaran nomor 1/KN/2020). Pelayanan lelang juga dilakukan dengan menerapkan physical distancing dan penyesuaian proses bisnis dengan memprioritaskan pelaksanaan lelang melalui e-auction, serta diterapkannya kehadiran penjual secara virtual.

 

Sedangkan dalam hal refocusing anggaran, DJKN telah melakukan penghematan belanja untuk realokasi penanganan pandemi covid-19 sebesar Rp129,41 miliar. Selain itu, DJKN juga turut menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pelaksanaan lelang, pengelolaan barang milik negara (BMN), pengelolaan kekayaan negara lain-lain (KNL), pendapatan dari BLU LMAN serta dividen BUMN Kemenkeu. Tercatat hinggal 31 Juli 2020, PNBP dari sektor itu sebesar Rp3,63 triliun.


Lebih lanjut, Dirjen menjelaskan bahwa kontribusi DJKN dalam optimalisasi pengelolaan BMN untuk membantu penanganan pandemi covid-19 yakni dengan melakukan simplifikasi proses pemanfaatan BMN. Adapun optimalisasi BMN untuk penanganan pasien covid-19 yang telah dilakukan yaitu penggunaan sementara wisma atlet kemayoran, penggunaan sementara asrama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kesehatan, serta pembangunan fasilitas observasi dan penampungan di Pulau Galang. Sedangkan BMN yang telah dilakukan pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai yakni Asrama Haji Pondok Gede, Bekasi, Surabaya dan Bangka Belitung, serta pinjam pakai peralatan PCR BPOM kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan Rumah Sakit Daerah. (es/al/bk)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini