Jakarta – Pemerintah pusat menganggarkan dana sebesar Rp10 triliun
pada program pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Asteria Primanto Bhakti mengatakan bahwa
program ini dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah yang mungkin
terhambat akibat turunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena covid-19.
Adapun skema pendanaan program ini adalah melalui akun pemerintah pusat yang
akan dilewatkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) selaku special
mission vehicle dari Kementerian Keuangan. “Nanti dari sana (PT SMI)
akan melakukan disbursement kepada Pemda-Pemda,” ujarnya saat
acara Dialogue Kita pada Jumat (7/8) melalui kanal youtube Kemenkeu RI.
Untuk mendapatkan
pinjaman PEN, ujarnya, pemerintah daerah perlu memenuhi empat syarat. Pertama,
daerah tersebut harus merupakan daerah yang terdampak pandemi covid-19. Kedua,
pemerintah daerah tersebut memiliki program atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah
yang mendukung program PEN yang secara garis besar terbagi menjadi tiga bagian
yakni kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi. Ketiga, jumlah
sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi
75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Keempat, daerah tersebut
harus memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan untuk mengembalikan pinjaman
daerah paling sedikit 2,5 persen.
Lebih lanjut, Dirjen
menjelaskan bahwa terdapat dua bentuk pinjaman PEN daerah. Pertama adalah
pinjaman program yakni pinjaman daerah yang penarikannya mensyaratkan
dipenuhinya Paket Kebijakan yang disepakati antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. “Yang disebut Paket Kebijakan yaitu dokumen yang berisi
program dan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mendapatkan pinjaman
program,” ujarnya.
Dokumen itu digunakan
sebagai dasar penilaian usulan pinjaman program dan indikator/dasar pencairan
pinjaman berdasarkan kesepakatan pusat dan daerah. Paling sedikit, dokumen itu
harus memuat program pemda yang telah dan akan dilaksanakan, tahapan
pelaksanaan program, indikator dan target waktu pencapaian program, serta unit
penanggung jawab program.
Bentuk pinjaman PEN
daerah yang kedua adalah pinjaman kegiatan. Pinjaman kegiatan bertujuan untuk
membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan
daerah. Dalam mengajukan jenis pinjaman ini, pemda perlu menyusun kerangka
acuan kegiatan. Kerangka acuan kegiatan digunakan sebagai dasar penilaian
pinjaman kegiatan. Adapun kerangka acuan kegiatan itu paling sedikit memuat
rencana kegiatan, perhitungan nilai kegiatan, rencana penarikan pinjaman dan
rencana pembayaran kembali kewajiban pinjaman.
Saat ini, ujar Dirjen, daerah yang tertarik untuk mengajukan program pinjaman PEN semakin banyak. “Yang pertama yang sudah ditandatangani ada Jakarta sekitar Rp12,5 triliun dan Jawa Barat sekitar Rp4 triliun. Setelah itu, Banten juga telah menandatangani dengan PT SMI dengan jumlah sekitar Rp4 triliun untuk tahun ini dan tahun depan,” ungkapnya. Diharapkan program pinjaman PEN ini dapat membantu pemerintah daerah merealisasikan program-program yang dimilikinya. (es)