Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemerintah Anggarkan Rp10 Triliun pada Program Pinjaman PEN untuk Pemda
Esti Retnowati
Senin, 10 Agustus 2020 pukul 23:06:49   |   2538 kali

Jakarta – Pemerintah pusat menganggarkan dana sebesar Rp10 triliun pada program pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pemerintah daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Asteria Primanto Bhakti mengatakan bahwa program ini dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah yang mungkin terhambat akibat turunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena covid-19. Adapun skema pendanaan program ini adalah melalui akun pemerintah pusat yang akan dilewatkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) selaku special mission vehicle dari Kementerian Keuangan. “Nanti dari sana (PT SMI) akan melakukan disbursement kepada Pemda-Pemda,” ujarnya saat acara Dialogue Kita pada Jumat (7/8) melalui kanal youtube Kemenkeu RI.

 

Untuk mendapatkan pinjaman PEN, ujarnya, pemerintah daerah perlu memenuhi empat syarat. Pertama, daerah tersebut harus merupakan daerah yang terdampak pandemi covid-19. Kedua, pemerintah daerah tersebut memiliki program atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN yang secara garis besar terbagi menjadi tiga bagian yakni kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi. Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Keempat, daerah tersebut harus memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5 persen.

 

Lebih lanjut, Dirjen menjelaskan bahwa terdapat dua bentuk pinjaman PEN daerah. Pertama adalah pinjaman program yakni pinjaman daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya Paket Kebijakan yang disepakati antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Yang disebut Paket Kebijakan yaitu dokumen yang berisi program dan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mendapatkan pinjaman program,” ujarnya.

 

Dokumen itu digunakan sebagai dasar penilaian usulan pinjaman program dan indikator/dasar pencairan pinjaman berdasarkan kesepakatan pusat dan daerah. Paling sedikit, dokumen itu harus memuat program pemda yang telah dan akan dilaksanakan, tahapan pelaksanaan program, indikator dan target waktu pencapaian program, serta unit penanggung jawab program.

 

Bentuk pinjaman PEN daerah yang kedua adalah pinjaman kegiatan. Pinjaman kegiatan bertujuan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan daerah. Dalam mengajukan jenis pinjaman ini, pemda perlu menyusun kerangka acuan kegiatan. Kerangka acuan kegiatan digunakan sebagai dasar penilaian pinjaman kegiatan. Adapun kerangka acuan kegiatan itu paling sedikit memuat rencana kegiatan, perhitungan nilai kegiatan, rencana penarikan pinjaman dan rencana pembayaran kembali kewajiban pinjaman.

 

Saat ini, ujar Dirjen, daerah yang tertarik untuk mengajukan program pinjaman PEN semakin banyak. “Yang pertama yang sudah ditandatangani ada Jakarta sekitar Rp12,5 triliun dan Jawa Barat sekitar Rp4 triliun. Setelah itu, Banten juga telah menandatangani dengan PT SMI dengan jumlah sekitar Rp4 triliun untuk tahun ini dan tahun depan,” ungkapnya. Diharapkan program pinjaman PEN ini dapat membantu pemerintah daerah merealisasikan program-program yang dimilikinya. (es)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini