Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Terima Tanah Eks. KKKS Terminasi, DJKN Berkomitmen Optimalkan Pengelolaan BMN Hulu Migas
Melliana Andriani Susanto
Senin, 03 Agustus 2020 pukul 22:07:44   |   570 kali

Jakarta - Kementerian Keuangan kembali menerima penyerahan Barang Milik negara (BMN) berupa tanah eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berupa tanah dengan luas total 264.138 m2 pada Rabu (29/7) di Kantor Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM. Penyerahan tanah eks KKKS Pan Orient Energy (Citarum) Pte. Ltd tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Kepala PPBMN Hufron Asrofi mewakili Kementerian ESDM dan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-Lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PNKNL DJKN) Lukman Effendi mewakili Kementerian Keuangan.

Selain penyerahan aset tanah kepada Kementerian Keuangan, pada acara ini turut juga dilakukan serah terima BMN KKKS terminasi dari pemerintah kepada perwakilan KKKS alih kelola PHE NSO dan PHE Jambi Merang.

Dalam sambutannya, Hufron menyampaikan harapan agar pelaksanaan BAST juga dapat segera dilaksanakan untuk KKKS lain. Hal ini diamini oleh Wakil Ketua SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman. Menurut catatannya, sejak tahun 2018 hingga saat ini terdapat 22 wilayah kerja yang terminasi.

Menanggapi hal tersebut, Lukman menyampaikan bahwa serah terima BMN pada wilayah kerja yang sudah terminasi perlu dipercepat. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pengelolaan BMN, termasuk pengamanan dan pemeliharaannya, sehingga optimalisasi BMN Hulu Migas dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. “Ke depan harus diupayakan BAST dilakukan lebih awal, jadi kita tahu persis mana BMN yang akan dikelola oleh KKKS alih kelola, mana yang akan diserahkan dan dikelola Kementerian KESDM, sehingga idealnya jauh sebelum tanggal terminasi, kita bersama sudah melakukan cek fisik untuk memastikan hal tersebut,” tegas Lukman.

Saat ini, DJKN sedang melakukan penataan regulasi BMN hulu Migas salah satunya dengan melakukan revisi PMK nomor 89/PMK.06/2019. Menurut Lukman, penyempurnaan peraturan ini akan lebih menyeimbangkan wewenang dan tanggung jawab Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan SKK Migas/BPMA dalam pengelolaan BMN Hulu Migas.

Hufron menyampaikan komitmen bahwa pihaknya akan segera menyiapkan diri untuk reposisi tugas dan kewenangan yang akan diatur oleh regulasi yang baru sembari terus memberikan masukan guna menyempurnaan regulasi yang sedang disusun menuju pengelolaan yang lebih baik, lebih mudah, dan lebih fleksibel.

Senada dengan Hufron, Fatar juga menyampaikan bahwa dalam pengelolaan BMN Hulu Migas, semangat yang diusung adalah end to end, simplifikasi proses bisnis, sistem yang terintegrasi, namun tetap memastikan governance tetap terjaga baik.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Kementerian ESDM, perwakilan SKK Migas, Perwakilan KKKS PHE NSO dan KKKS PHE Jambi Merang dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan pada masa pandemic Covid-19. (AF/Mli)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini