Jakarta
– Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata bersama
dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng melakukan penandatanganan
Kesepakatan Bersama tentang Penyelesaian 63 Aset Properti Eks Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha (BBO/BBKU) antara Bank Indonesia dan Kementerian
Keuangan pada Kamis, (30/7) melalui konferensi virtual di Kantor Pusat DJKN dan
di Kantor BI Jakarta Pusat.
Kesepakatan untuk menyelesaikan sisa 63 aset
properti melalui pembayaran kompensasi kepada BI. Total kompensasi yang
dibayarkan kepada BI atas penyelesaian 63
aset tersebut sebesar Rp55,776 miliar yang akan dibayarkan menggunakan anggaran Lembaga
Manajemen Aset Negara (LMAN).
Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Isa Rachmatarwata mengatakan sset properti tersebut selama ini dikuasai
secara fisik oleh Kementerian Keuangan. Beberapa di antaranya telah dilakukan
pemanfaatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara,
dan beberapa lainnya telah digunakan sementara oleh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk
melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah.
“Besar harapan kami, dengan
dikuasainya dokumen aset secara resmi, pengelolaan aset properti di masa yang
akan datang dapat dilakukan lebih optimal,” ungkap Isa.
Seluruh aset tersebut, lanjutnya,
akan diserahkelolakan kepada LMAN, namun beberapa akan dilakukan penarikan
untuk ditetapkan status penggunaan pada K/L, sedangkan sisanya akan
dioptimalkan oleh LMAN.
“Beberapa proposal rencana
kerja sama pemanfaatan telah kami terima, antara lain dari PT MRT Jakarta dan
perorangan/badan hukum lain yang ingin memanfaatkan aset tersebut. Peluang ini
tentunya tidak boleh disia-siakan, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai
upaya kita untuk memberikan sumbangsih bagi perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Dirjen KN berharap agar kerja
sama dan hubungan yang baik antara Kemenkeu khususnya DJKN dan BI ini akan
terus terjaga, dan kiranya BI akan senantiasa memberikan dukungan dan bantuan
dalam membantu upaya kami dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait
BLBI yang lain.
Di tempat yang sama, Direktur
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi
menyampaikan penyelesaian 63 aset properti mulai berprogres lebih maju setelah
BI dan DJKN melaksanakan pembahasan di bulan Oktober 2019. “BI dan DJKN sepakat
bahwa opsi lelang tidak dimunculkan lagi, dan pola penyelesaian yang disepakati
adalah dengan penyelesaian aset secara keseluruhan atau bundling oleh
Kemenkeu dengan pembayaran kompensasi kepada BI,” ungkapnya.
Kepala Departemen Jasa
Perbankan, Perizinan dan Operasional Tresuri BI Peter Jacobs menyampaikan terima
kasih kepada seluruh jajaran DJKN yang bekerja sangat baik dan kooperatif walaupun
tidak mudah, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Ia berharap agar BI
dan DJKN dapat mengelola aset dengan sebaik-baiknya dan kerja sama dapat
berlanjut hingga masa yg akan datang. (bas/Nur/es-Humas)