Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN - BI Tandatangani Kesepakatan Penyelesaian 63 Aset Properti BBO/BKKU
Nurul Fadjrina
Kamis, 30 Juli 2020 pukul 12:57:34   |   470 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata bersama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penyelesaian 63 Aset Properti Eks Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha (BBO/BBKU) antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan pada Kamis, (30/7) melalui konferensi virtual di Kantor Pusat DJKN dan di Kantor BI Jakarta Pusat.


Kesepakatan untuk menyelesaikan sisa 63 aset properti melalui pembayaran kompensasi kepada BI. Total kompensasi yang dibayarkan kepada BI atas penyelesaian 63  aset tersebut sebesar Rp55,776 miliar yang akan dibayarkan menggunakan anggaran Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).


Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan sset properti tersebut selama ini dikuasai secara fisik oleh Kementerian Keuangan. Beberapa di antaranya telah dilakukan pemanfaatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara, dan beberapa lainnya telah digunakan sementara oleh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah.


“Besar harapan kami, dengan dikuasainya dokumen aset secara resmi, pengelolaan aset properti di masa yang akan datang dapat dilakukan lebih optimal,” ungkap Isa.


Seluruh aset tersebut, lanjutnya, akan diserahkelolakan kepada LMAN, namun beberapa akan dilakukan penarikan untuk ditetapkan status penggunaan pada K/L, sedangkan sisanya akan dioptimalkan oleh LMAN.


“Beberapa proposal rencana kerja sama pemanfaatan telah kami terima, antara lain dari PT MRT Jakarta dan perorangan/badan hukum lain yang ingin memanfaatkan aset tersebut. Peluang ini tentunya tidak boleh disia-siakan, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai upaya kita untuk memberikan sumbangsih bagi perekonomian Indonesia,” ujarnya.


Dirjen KN berharap agar kerja sama dan hubungan yang baik antara Kemenkeu khususnya DJKN dan BI ini akan terus terjaga, dan kiranya BI akan senantiasa memberikan dukungan dan bantuan dalam membantu upaya kami dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait BLBI yang lain.


Di tempat yang sama, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi menyampaikan penyelesaian 63 aset properti mulai berprogres lebih maju setelah BI dan DJKN melaksanakan pembahasan di bulan Oktober 2019. “BI dan DJKN sepakat bahwa opsi lelang tidak dimunculkan lagi, dan pola penyelesaian yang disepakati adalah dengan penyelesaian aset secara keseluruhan atau bundling oleh Kemenkeu dengan pembayaran kompensasi kepada BI,” ungkapnya.


Kepala Departemen Jasa Perbankan, Perizinan dan Operasional Tresuri BI Peter Jacobs menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran DJKN yang bekerja sangat baik dan kooperatif walaupun tidak mudah, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Ia berharap agar BI dan DJKN dapat mengelola aset dengan sebaik-baiknya dan kerja sama dapat berlanjut hingga masa yg akan datang. (bas/Nur/es-Humas)

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini