Opini WTP LKPP 2019, Wujud Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara
Esti Retnowati
Selasa, 28 Juli 2020 pukul 21:39:34 |
1036 kali
Jakarta - Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
2019 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Hal ini merupakan capaian WTP selama empat tahun berturut-turut
sejak tahun 2016, sebagai wujud akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa opini WTP pada LKPP
merupakan suatu perjalanan yang panjang. “Ini merupakan suatu perjalanan yang
panjang yang tidak hanya sekedar mengejar status opini, namun juga merupakan
suatu perjalanan panjang dari bangsa kita, pemerintah pusat dan daerah untuk
terus membangun suatu tata kelola pengelolaan keuangan negara secara baik,”
tegas Menkeu saat memberikan keynote speech pada Kemenkeu
Corpu Talk Ep.13 yang diadakan secara daring melalui kanal youtube Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan pada Selasa, (28/07).
Dalam arahannya, Menkeu
juga menyampaikan sejarah Republik Indonesia dalam membangun akuntabilitas
pengelolaan keuangan negara, terutama pada era reformasi. Menurut Menkeu, hal
tersebut dimulai dari lahirnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Negara. “Sebelumnya, pengelolaan keuangan negara
masih sangat minimal, masih dalam bentuk perhitungan anggaran negara,” ujar
Menkeu yang sering disapa Ani.
Lebih lanjut, Ani
menjelaskan bahwa sebelumnya, sistem pencatatan akuntansi yang digunakan
pemerintah masih single entry dan berbasis cash.
“Pemerintah belum memiliki standar akuntansi pemerintah yang merupakan pedoman
praktik akuntansi pemerintahan, serta terdapat jeda waktu yang panjang antara
periode pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban,” ujar Ani. Menurut Ani,
hal tersebut menjadikan laporan keuangan tidak bisa menjadi feedback yang
penting bagi perbaikan pengelolaan keuangan negara pada tahun berikutnya.
Menkeu menegaskan bahwa
era reformasi menjadi catatan penting pada pengelolaan keuangan negara. “Dengan
lahirnya era reformasi dan berbagai undang-undang keuangan negara, negara telah
memberikan amanat bagi kita semua pemerintah pusat dan daerah serta
seluruh stakeholder untuk memperbaiki suatu kualitas
pengelolaan keuangan negara dan pertanggungjawabannya,” ujar Menkeu.
Pada kesempatan yang
sama, Menkeu mendorong peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terus
ditingkatkan agar mampu terus mengawal tata kelola keuangan pada masing-masing
Kementerian/Lembaga (K/L). “Peran dan kualitas APIP ditingkatkan. Ini sejalan
dengan rekomendasi dari BPK dan sejalan dengan kebutuhan pemerintah untuk terus
memperbaiki sistem check and balance dan tata kelola di dalam
masing-masing K/L,” tuturnya.
Selain itu, tambahnya,
Pemerintah juga terus melakukan penyelenggaraan peningkatan kualitas SDM, baik
di Kementerian Keuangan, Kementerian dan Lembaga lainnya, serta Pemerintah
Daerah. “Ini ditujukan agar kita menyadari bahwa uang rakyat harus kita kelola
dan pertanggungjawaban dengan baik,” jelasnya.
Menutup arahannya, Ani
mengatakan bahwa Pemerintah senantiasa melakukan langkah-langkah perbaikan.
“Pemerintah terus melakukan langkah-langkah perbaikan walaupun mendapatkan
opini WTP, diantaranya dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait
pemeriksaan LKPP, serta menyempurnakan sistem aplikasi terintegrasi dalam
penyusunan LKPP tahun 2019 supaya validitas data dari LKPP dapat memenuhi
standar kualitas yang lebih baik,” tegas Ani. (tsy)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru