Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Opini WTP LKPP 2019, Wujud Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara
Esti Retnowati
Selasa, 28 Juli 2020 pukul 21:39:34   |   748 kali

Jakarta - Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini merupakan capaian WTP selama empat tahun berturut-turut sejak tahun 2016, sebagai wujud akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa opini WTP pada LKPP merupakan suatu perjalanan yang panjang. “Ini merupakan suatu perjalanan yang panjang yang tidak hanya sekedar mengejar status opini, namun juga merupakan suatu perjalanan panjang dari bangsa kita, pemerintah pusat dan daerah untuk terus membangun suatu tata kelola pengelolaan keuangan negara secara baik,” tegas Menkeu saat memberikan keynote speech pada Kemenkeu Corpu Talk Ep.13 yang diadakan secara daring melalui kanal youtube Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan pada Selasa, (28/07).


Dalam arahannya, Menkeu juga menyampaikan sejarah Republik Indonesia dalam membangun akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, terutama pada era reformasi. Menurut Menkeu, hal tersebut dimulai dari lahirnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. “Sebelumnya, pengelolaan keuangan negara masih sangat minimal, masih dalam bentuk perhitungan anggaran negara,” ujar Menkeu yang sering disapa Ani.


Lebih lanjut, Ani menjelaskan bahwa sebelumnya, sistem pencatatan akuntansi yang digunakan pemerintah masih single entry dan berbasis cash. “Pemerintah belum memiliki standar akuntansi pemerintah yang merupakan pedoman praktik akuntansi pemerintahan, serta terdapat jeda waktu yang panjang antara periode pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban,” ujar Ani. Menurut Ani, hal tersebut menjadikan laporan keuangan tidak bisa menjadi feedback yang penting bagi perbaikan pengelolaan keuangan negara pada tahun berikutnya.


Menkeu menegaskan bahwa era reformasi menjadi catatan penting pada pengelolaan keuangan negara. “Dengan lahirnya era reformasi dan berbagai undang-undang keuangan negara, negara telah memberikan amanat bagi kita semua pemerintah pusat dan daerah serta seluruh stakeholder untuk memperbaiki suatu kualitas pengelolaan keuangan negara dan pertanggungjawabannya,” ujar Menkeu.


Pada kesempatan yang sama, Menkeu mendorong peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terus ditingkatkan agar mampu terus mengawal tata kelola keuangan pada masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). “Peran dan kualitas APIP ditingkatkan. Ini sejalan dengan rekomendasi dari BPK dan sejalan dengan kebutuhan pemerintah untuk terus memperbaiki sistem check and balance dan tata kelola di dalam masing-masing K/L,” tuturnya.


Selain itu, tambahnya, Pemerintah juga terus melakukan penyelenggaraan peningkatan kualitas SDM, baik di Kementerian Keuangan, Kementerian dan Lembaga lainnya, serta Pemerintah Daerah. “Ini ditujukan agar kita menyadari bahwa uang rakyat harus kita kelola dan pertanggungjawaban dengan baik,” jelasnya.


Menutup arahannya, Ani mengatakan bahwa Pemerintah senantiasa melakukan langkah-langkah perbaikan. “Pemerintah terus melakukan langkah-langkah perbaikan walaupun mendapatkan opini WTP, diantaranya dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pemeriksaan LKPP, serta menyempurnakan sistem aplikasi terintegrasi dalam penyusunan LKPP tahun 2019 supaya validitas data dari LKPP dapat memenuhi standar kualitas yang lebih baik,” tegas Ani. (tsy)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini