Cascading Arahan Menteri Keuangan di KPKNL Pamekasan
N/A
Selasa, 18 Desember 2012 pukul 08:43:51 |
577 kali
Pamekasan - “Seiring dengan perubahan orientasi menjadi aset manajer, kita harus bisa berubah ke arah yang lebih baik. Perubahan menyangkut dua aspek yaitu aspek people dan aspek teknis. Tentunya dalam perubahan tersebut dibutuhkan seorang pemimpin yang tangguh dalam mengawal perubahan. Seorang pemimpin harus mampu melayani bukan dilayani, memberikan arahan (guidance), tepat dan cepat dalam mengambil keputusan (decision making), menjadi panutan/teladan (rule model), dan mampu membangkitkan semangat dan motivasi kerja bawahan,” demikian pesan Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Surabaya (Kakanwil X DJKN Surabaya) Lalu Hendry Yujana yang disampaikan dalam acara cascading arahan Menteri Keuangan dan hasil Rakernas DJKN di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan pada Senin 3 Desember 2012 bertempat di aula KPKNL Pamekasan.
Sesuai arahan Menteri Keuangan, saat ini DJKN diminta untuk bertransformasi yang semula sebagai aset administrator, sekarang sebagai aset manajer. Aset administrator menitikberatkan pada penatausahaan barang milik negara (BMN) dalam rangka penguatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah (LKPP/D), sedangkan aset manajer lebih ditekankan bagaimana mengelola aset untuk penguatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) melalui efesiensi anggaran, efektivitas anggaran, dan perluasan sumber-sumber pemacu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ke depan tantangan tidak hanya pada aset yang dimiliki, tetapi juga pada aset yang dikuasai sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 2004 Bangsa Indonesia belum memiliki laporan keuangan yang lengkap, tetapi hanya dalam bentuk Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang berisi catatan uang masuk dan keluar saja dan tidak mencantumkan aset. Namun sejak tahun 2004 Bangsa Indonesia sudah memiliki LKPP yang isinya lebih lengkap daripada PAN, karena LKPP mencantumkan masalah aset dan kewajiban. Hal ini merupakan langkah maju untuk menuju Indonesia lebih baik. Ke depan, mulai tahun 2015 sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (PUSAP) seluruh laporan Keuangan (LKPP,LK-Pemda, LK-BUN) akan dikompilasi menjadi satu, yaitu Laporan Keuangan Indonesia.
“Menteri Keuangan meminta kita semua bekerja secara militan dengan selalu mencari peluang-peluang baru, core values Kementerian Keuangan harus dijalankan, dalam bekerja harus professional dan mempunyai sense of urgency. Integritas adalah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ujar Kakanwil.
Kakanwil menambahkan bahwa dalam utilisasi kekayaan negara harus dengan parameter yang baik dan selalu jemput bola. DJKN bekerja tidak hanya berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena DJKN merupakan pengelola kekayaan negara dengan standar yang baik. Saat ini Kementerian/Lembaga (K/L) maupun TNI/POLRI mempunyai ekspektasi yang tinggi terhadap DJKN.
Sementara itu, sebagai tindak lanjut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 77/2011 tanggal 25 September 2012 sebelum dikeluarkannya PMK pada prinsipnya tetap akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan tetap menjaga ketentuan hukum. Sebagai langkah persiapan agar penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) pasca Putusan MK clear dan berjalan lancar, akan dilakukan kegiatan inventarisasi dan verifikasi BKPN internal KPKNL dan kemudian dilanjutkan dengan rekonsiliasi eksternal dengan penyerah piutang. (Agung Widodo – Kanwil X DJKN Surabaya)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru