Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penilai Pemerintah Berperan dalam Peningkatan Nilai Aset Tetap LKPP sebesar Rp5.949,59 Triliun
Esti Retnowati
Jum'at, 24 Juli 2020 pukul 19:58:15   |   930 kali

Jakarta – Penilai Pemerintah yang berada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan pihak yang berperan dalam Peningkatan Nilai Aset Tetap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019. Nilai aset yang sebelumnya Rp1.931,05 Triliun pada tahun 2018 mengalami lonjakan 308% menjadi Rp5.949,59 Triliun pada LKPP Tahun 2019. Lonjakan nilai aset yang signifikan dalam satu tahun ini berasal dari pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) oleh Penilai Pemerintah. “Saat ini terdapat 1.167 orang Penilai Pemerintah yang diangkat melalui SK menteri Keuangan yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Penilaian DJKN Kurniawan Nizar saat media briefing DJKN yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, (24/07).

 

Dalam pemaparannya, Nizar juga menyampaikan peran lain dari penilai pemerintah. “Selain menjaga akuntabilitas LKPP revaluasi BMN, Penilai Pemerintah juga memiliki peran strategis dalam menyajikan nilai wajar untuk mendukung proses bisnis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP-red) atau penerimaan daerah serta mendukung pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND),” tutur Nizar. Selain itu, penilai pemerintah juga berperan dalam penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum, kegiatan optimalisasi penggunaan aset dan juga pembentukan basis data pasar properti dan bisnis.

 

Kedepannya, kekayaan negara yang dikuasai berupa sumber daya alam (SDA) juga akan dinilai oleh Penilai Pemerintah. Nizar mengatakan bahwa Penilai Pemerintah melaksanakan penilaian SDA untuk penyusunan Neraca SDA/Lingkungan Hidup di Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Penilai Pemerintah melakukan tugasnya sebagai supporting unit bagi Badan Pusat Statistik (BPS). “Neraca SDA sudah digagas oleh kementerian sektoral dan sebagai supporting unit bagi BPS dalam penyusunan memonetasi,” jelas Direktur Penilaian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan nomor 45 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup pasal 7 ayat 3 bahwa Neraca Aset dalam satuan mata uang disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memilki tugas pemerintahan di bidang keuangan.


Selain itu, tutur Nizar, Penilai Pemerintah juga akan mulai melaksanakan penilaian terhadap BMN berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI)/Aset Tidak Berwujud (ATB) sebagai upaya mendorong eksistensi kekayaan intelektual melalui penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI). Menurut Nizar, dengan diketahuinya nilai wajar BMN berupa HKI/ATB, pemerintah dapat mengelola aset tersebut secara lebih optimal. (tsy)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini