Jakarta – Penilai Pemerintah yang berada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan pihak yang berperan dalam Peningkatan Nilai
Aset Tetap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019. Nilai aset yang
sebelumnya Rp1.931,05 Triliun pada tahun 2018 mengalami lonjakan 308% menjadi
Rp5.949,59 Triliun pada LKPP Tahun 2019. Lonjakan nilai aset yang signifikan
dalam satu tahun ini berasal dari pelaksanaan penilaian kembali Barang
Milik Negara (BMN) oleh Penilai Pemerintah. “Saat ini terdapat 1.167 orang
Penilai Pemerintah yang diangkat melalui SK menteri Keuangan yang tersebar di
seluruh Indonesia,” ujar Direktur Penilaian DJKN Kurniawan Nizar saat media briefing DJKN yang
diselenggarakan secara daring pada Jumat, (24/07).
Dalam pemaparannya,
Nizar juga menyampaikan peran lain dari penilai pemerintah.
“Selain menjaga akuntabilitas LKPP revaluasi BMN, Penilai Pemerintah juga
memiliki peran strategis dalam menyajikan nilai wajar untuk mendukung proses
bisnis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP-red) atau penerimaan daerah serta mendukung pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND),” tutur Nizar. Selain itu, penilai
pemerintah juga berperan dalam penyelamatan keuangan negara melalui penegakan
hukum, kegiatan optimalisasi penggunaan aset dan juga pembentukan basis data
pasar properti dan bisnis.
Kedepannya, kekayaan negara yang dikuasai berupa sumber daya alam (SDA) juga akan dinilai oleh Penilai
Pemerintah. Nizar mengatakan bahwa Penilai Pemerintah melaksanakan penilaian
SDA untuk penyusunan Neraca SDA/Lingkungan Hidup di Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Penilai Pemerintah melakukan tugasnya sebagai supporting unit
bagi Badan Pusat Statistik (BPS). “Neraca SDA sudah digagas oleh kementerian sektoral dan
sebagai supporting unit bagi BPS dalam penyusunan memonetasi,”
jelas Direktur Penilaian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
nomor 45 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup pasal 7 ayat 3
bahwa Neraca Aset dalam satuan mata uang disajikan setelah berkoordinasi dengan
instansi yang memilki tugas pemerintahan di bidang keuangan.
Selain itu, tutur Nizar, Penilai Pemerintah juga akan mulai melaksanakan
penilaian terhadap BMN berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI)/Aset Tidak
Berwujud (ATB) sebagai upaya mendorong eksistensi kekayaan intelektual melalui
penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI). Menurut Nizar, dengan
diketahuinya nilai wajar BMN berupa HKI/ATB, pemerintah dapat mengelola aset
tersebut secara lebih optimal. (tsy)