Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Kaltimtara Serahkan Aset Eks PT PPA Seluas 11.000 m2 kepada Pemkot Balikpapan
Bellisa Gamelia Sembiring Kembaren
Senin, 13 Juli 2020 pukul 10:09:40   |   441 kali

Samarinda – Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan sebidang tanah seluas 11.000 m2 eks Kelolaan PT PPA (persero) untuk dipinjam pakai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.  Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-208/MK.6/2020 mengenai Persetujuan Pinjam Pakai BMN eks Kelolaan PT PPA kepada Pemkot Balikpapan. Penyerahan SK dilaksanakan secara simbolis dalam acara kunjungan kerja Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara Surya Hadi kepada Walikota Balikpapan Rizal Effendy pada Jumat (10/7) di Balaikota Balikpapan.

Surya menjelaskan bahwa mekanisme pinjam pakai yang disetujui oleh Menteri Keuangan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan proses penganggaran pembangunan sekolah serta pengamanan terhadap aset oleh pihak Pemkot Balikpapan. Menurutnya, upaya-upaya tersebut akan menunjukkan kesungguhan Pemkot Balikpapan dalam menyediakan fasilitas pendidikan bagi masyarakat sesuai dengan tujuan persetujuan pinjam pakai dimaksud. “Dan akan menjadi pertimbangan penting bagi Kementerian keuangan untuk meningkatkan status tanah tersebut menjadi hibah penuh kepada Pemerintah Kota Balikpapan,” katanya. Sebelumnya, DJKN melalui Kanwil DJKN Kaltimtara tercatat telah memfasilitasi hibah sarana pendidikan berupa Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa SDN 010, 011, dan 012 yang beralamat di Jalan Semoi RT II, Kampung Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Balikpapan Rizal Effendy atas nama pemerintah kota dan masyarakat Balikpapan, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada DJKN atas kerja sama dan sinergi yang baik selama ini. “Terutama dalam membantu pemerintah kota Balikpapan menyediakan fasilitas pendidikan,” ujarnya. Ia juga memberikan beberapa masukan kepada DJKN terkait legalisasi atau sertipikasi serta penilaian dalam rangka penghapusan Barang Milik Negara/Daerah.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WITA, Tim DJKN bersama Tim Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Balikpapan meninjau aset eks PPA di Kelurahan Damai yang saat ini diduduki/dihuni oleh warga kampung nelayan. Tim menuju rumah Ketua RT 25, Bapak lalo, dan mendapat informasi bahwa hampir 90% warga memiliki sertipikat. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut, KPKNL Balikpapan akan meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Balikpapan terkait legalitas SHM 1222/Damai seluas 14.930 m2, serta riwayat munculnya sertipikat warga yang diindikasikan tumpang tindih dengan SHM 1222. (Bellisa/KIHI Kaltimtara)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini