Jakarta - Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN) terus
berupaya memastikan pengelolaan kekayaan negara berjalan secara optimal dalam
kondisi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Di masa
pandemi COVID-19 ini, DJKN juga telah melakukan beberapa pemanfaatan BMN/aset
negara dalam rangka penanganan COVID-19 sebagai wujud optimalisasi aset negara.
“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cq. DJKN akan terus mencari terobosan untuk meningkatkan
pemanfaatan aset yang underutilized atau idle,”
ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata saat media
briefing pada Jumat (10/7) melalui aplikasi Zoom Us.
Dalam arahannya, Isa
menyampaikan bahwa DJKN senantiasa berupaya memanfaatkan BMN secara optimal.
Menurut Isa, pemanfaatan BMN yang cukup luwes sangatlah berguna terutama pada
kondisi pandemi ini. “Penggunaan BMN cukup luwes, misalnya seperti penggunaan
Wisma Atlet Kemayoran yang tadinya untuk perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN),
sekarang dapat dimanfaatkan sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19,”
ujar Dirjen KN.
Sejalan dengan
pernyataan Dirjen KN, Direktur BMN DJKN Encep Sudarwan memaparkan beberapa
pemanfaatan BMN yang telah diimplementasikan di kondisi pandemi. BMN tersebut
yakni Fasilitas Observasi dan penampungan dalam penanggulangan COVID-19 di
Pulau Galang, Asrama Haji Pondok Gede dan Bekasi yang digunakan sebagai lokasi
karantina COVID-19. BMN lainnya yakni alat Polymerase Chain Reaction (PCR)
BPOM yang dimanfaatkan melalui mekanisme pinjam pakai kepada Laboratorium
Kesehatan Daerah dan RSUD dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di
Pekanbaru, Mataram, Gorontalo.
“Kita juga menyerahkan
BMN berupa 21 ribu masker N95 hasil sitaan Ditjen Bea Cukai ke Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Hibah BMN hasil penindakanoleh DJBC berupa gula
sebanyak 12,5 Ton kepada Pemkot Batam, Hibah BMN eks tegahan berupa 20 ton
sembako ke Pemprov Kepulauan Riau dan 20 ton sembako kepada Pemkab
Karimun,” jelas Encep.
Lebih lanjut, Encep
menyampaikan bahwa di tengah kondisi yang extraordinary ini,
DJKN menetapkan beberapa penyesuaian terkait pelaksanaan pengelolaan BMN
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (PP 28/2020). “Perubahan ini
dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan pengaturan yang komprehensif yang
disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan Pengelolaan
BMN/D dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien,” pungkasnya.
Beberapa perubahan yang dimuat pada PP 28/2020 yakni (1) BMN pada Pemerintah Pusat dan BMD pada Pemerintah Daerah dapat dihibahkan kepada Pemerintah Desa, selain itu Pemerintah Desa juga dapat melakukan tukar menukar aset dengan BMN Pemerintah Pusat; (2) Diperluasnya peran Kementerian/Lembaga sebagai asset manager; (3) Beberapa relaksasi pemanfaatan BMN; (4) Skema baru pemanfaatan BMN dalam bentuk Limited Concession Schemes (LCS); (5) Penyederhanaan tahapan pengelolaan BMN; dan (6) Penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BMN. (tsy-humas DJKN)