Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
PP 28 Tahun 2020, Dasar Pengelolaan BMN yang Lebih Optimal, Efektif, dan Efisien
Faza Fakhriyan Wildan
Kamis, 02 Juli 2020 pukul 12:05:53   |   5768 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) senantiasa berupaya menjadi pengelola Barang Milik Negara (BMN) yang optimal, efektif, dan efisien. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 (PP 28/2020) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. “Keinginan DJKN adalah untuk menjadi kuasa ataupun perwakilan dari pengelola barang yang efektif,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata saat Sosialisasi PP 28/2020 pada Rabu, (1/7) secara virtual melalui aplikasi Zoom Us.


Isa mengatakan bahwa dengan adanya perubahan pada PP 28/2020, DJKN memiliki ruang untuk melakukan berbagai inovasi dalam memberikan guidance dalam hal pengelolaan BMN. “Pada kesempatan ini saya ingin menegaskan bahwa kita semua ingin menjadi pengelola barang yang lebih baik yang dinamis sesuai dengan motto DJKN,” ujarnya. Menurut Isa, hal yang paling penting adalah seluruh jajarannya mau secara konsisten dan persisten menerapkan PP 28/2020. “Jadi jangan berhenti untuk menerapkan nya jangan berhenti untuk jadi pengelola barang yang baik yang tertib yang penuh kedisiplinan untuk menegakkan PP,” tambahnya.


Lebih lanjut, Dirjen KN mengimbau jajarannya untuk mensosialisasikan PP 28/2020 ini pada seluruh satuan kerja (satker) DJKN. Menurut Isa, perubahan yang terdapat pada PP 28/2020 tidak akan efektif apabila pengelola BMN dan satker tidak memahami perubahan yang tercantum di dalamnya. “Karena itu sebetulnya penting untuk kita bersama-sama memahami, menerapkannya secara teguh dan konsisten. Walaupun kita perlu banyak memberitahu mengedukasi rekan kerja kita, hasilnya akan terlihat melalui hasil yang kita capai dari pengelolaan BMN yang lebih optimal,” tegas Isa. 


Sejalan dengan pernyataan Dirjen KN, Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan mengatakan bahwa latar belakang perubahan PP 28/2020 ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan yang lebih komprehensif. “Perubahan ini dilakukan supaya ada pengaturan yang lebih komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan dan pengelolaan BMN/BMD dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien,” ujarnya. 


Dalam paparannya, Encep menejelaskan pokok-pokok perubahan yang terdapat dalam PP 28/2020 yang meliputi 36 perubahan pasal dan penjelasan. Pokok perubahan pada PP 28/2020 yakni; mengenai pemindahtanganan, pemanfaatan, penilaian, badan layanan umum (BLU), dan pengaturan lainnya. 


Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa dari sisi pemanfaatan, terdapat bentuk baru pemanfaatan BMN, yaitu kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur. Bentuk baru pemanfaatan BMN ini merupakan optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya. “Dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur Indonesia, peran BMN dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru pemanfaatan barang milik negara yaitu kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur,” ujar Encep. (ts/fz-humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini