Jakarta - Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) senantiasa berupaya menjadi pengelola Barang
Milik Negara (BMN) yang optimal, efektif, dan efisien. Hal ini dibuktikan
dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2020 (PP 28/2020) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. “Keinginan DJKN adalah
untuk menjadi kuasa ataupun perwakilan dari pengelola barang yang efektif,”
ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata saat Sosialisasi PP
28/2020 pada Rabu, (1/7) secara virtual melalui aplikasi Zoom Us.
Isa mengatakan bahwa
dengan adanya perubahan pada PP 28/2020, DJKN memiliki ruang untuk melakukan
berbagai inovasi dalam memberikan guidance dalam hal
pengelolaan BMN. “Pada kesempatan ini saya ingin menegaskan bahwa kita semua
ingin menjadi pengelola barang yang lebih baik yang dinamis sesuai dengan motto
DJKN,” ujarnya. Menurut Isa, hal yang paling penting adalah seluruh jajarannya
mau secara konsisten dan persisten menerapkan PP 28/2020. “Jadi jangan berhenti
untuk menerapkan nya jangan berhenti untuk jadi pengelola barang yang baik yang
tertib yang penuh kedisiplinan untuk menegakkan PP,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dirjen KN
mengimbau jajarannya untuk mensosialisasikan PP 28/2020 ini pada seluruh satuan
kerja (satker) DJKN. Menurut Isa, perubahan yang terdapat pada PP 28/2020 tidak
akan efektif apabila pengelola BMN dan satker tidak memahami perubahan yang
tercantum di dalamnya. “Karena itu sebetulnya penting untuk kita bersama-sama
memahami, menerapkannya secara teguh dan konsisten. Walaupun kita perlu banyak
memberitahu mengedukasi rekan kerja kita, hasilnya akan terlihat melalui hasil
yang kita capai dari pengelolaan BMN yang lebih optimal,” tegas Isa.
Sejalan dengan
pernyataan Dirjen KN, Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan mengatakan
bahwa latar belakang perubahan PP 28/2020 ini adalah untuk menyesuaikan
pengaturan yang lebih komprehensif. “Perubahan ini dilakukan supaya ada
pengaturan yang lebih komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan
kebutuhan, sehingga pelaksanaan dan pengelolaan BMN/BMD dapat dilaksanakan
secara optimal, efektif, dan efisien,” ujarnya.
Dalam paparannya, Encep
menejelaskan pokok-pokok perubahan yang terdapat dalam PP 28/2020 yang meliputi
36 perubahan pasal dan penjelasan. Pokok perubahan pada PP 28/2020 yakni;
mengenai pemindahtanganan, pemanfaatan, penilaian, badan layanan umum (BLU),
dan pengaturan lainnya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa dari sisi pemanfaatan, terdapat bentuk baru pemanfaatan BMN, yaitu kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur. Bentuk baru pemanfaatan BMN ini merupakan optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya. “Dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur Indonesia, peran BMN dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru pemanfaatan barang milik negara yaitu kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur,” ujar Encep. (ts/fz-humas)