Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) menyiapkan dua amunisi baru untuk mempercepat penyelesaian Inventarisasi
dan Penilaian Barang Milik Negara (IP BMN) berupa tanah yang berasal dari
kegiatan usaha hulu migas. Kedua amunisi tersebut terdiri dari pembaruan proses
bisnis inventarisasi dan penetapan petunjuk teknis penilaian tanah BMN hulu
migas.
“Ada
pendekatan yang berbeda dari IP sebelumnya, salah satunya adalah terkait quality
assurance”, ujar Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-Lain DJKN Lukman
Effendi pada Sosialisasi Proses Bisnis dan Penilaian Dalam Rangka IP BMN Tanah
KKKS, Selasa (30/6).
Lebih
lanjut Lukman menyampaikan bahwa proses quality assurance IP BMN Hulu
Migas akan dilakukan berjenjang dan bersama-sama antara Kementerian Keuangan,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, Badan Pengelola
Migas Aceh (BPMA), serta pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Hasilnya akan
dijadikan dasar pelaksanaan cek fisik di lapangan dan juga penilaian. Lukman
berharap tahapan baru tersebut dapat meminimalisir kendala yang selama ini
dihadapi oleh tim IP.
Sementara
dari sisi penilaian, pengaturan baru ditujukan untuk mengatasi kendala persyaratan
dokumen yang selama ini belum mengakomodir beberapa kondisi BMN tanah hulu
migas. Selain itu, terobosan baru seperti survei tanah satu hamparan sekaligus
juga diharapkan dapat memangkas waktu pelaksanaan IP BMN.
Direktur
Penilaian DJKN Kurniawan Nizar juga menyampaikan bahwa beberapa metode juga
dibenahi berdasarkan pengalaman pada pelaksanaan Revaluasi BMN 2017-2019. Nizar
berharap agar hal-hal yang dipelajari dari rekomendasi BPK RI atas pelaksanaan Revaluasi
BMN dapat memperkaya dan semakin menyempurnakan pelaksanaan IP BMN Hulu Migas.
Sosialisasi Proses Bisnis dan Penilaian Dalam Rangka IP BMN Tanah KKKS dibagi menjadi dua sesi. Perwakilan dari 9 Kantor Wilayah DJKN dan 5 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang hadir pada sesi pertama. Sedangkan sesi kedua diikuti oleh perwakilan dari Inspektorat Jenderal kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA, serta 21 KKKS yang asetnya menjadi target IP BMN tahun 2020 ini. (mli)