Jakarta
- Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan kejadian extraordinary
yang memberikan dampak luar biasa pada berbagai bidang kemanusiaan, baik dari
sisi kesehatan, sosial, bahkan sektor keuangan. Langkah untuk flattening the
curve memiliki konsekuensi yakni berhentinya aktivitas ekonomi yang
menyerap tenaga kerja di berbagai sektor, khususnya sektor informal Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah telah meyiapkan total anggaran subsidi
bunga untuk UMKM sejumlah Rp35,2 triliun melalui program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN). “Subsidi ini akan diberikan selama 6 bulan, sesuai dengan PMK
65/2020 (red-Peraturan Menteri Keuangan),” ujar Direktur Sistem Manajemen
Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Djoko Hendratto saat menjadi
narasumber pada acara Dialogue Kita: Program PEN untuk UMKM yang disiarkan
melalui kanal youtube Kementerian Keuangan, Jumat (19/6).
Djoko
menjelaskan bahwa subsidi bunga kepada 60,66 juta debitur dari UMKM itu akan diberikan
dengan beberapa kriteria. “Bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan, pinjaman
sampai dengan Rp500 juta akan mendapatkan subsidi bungan 6% untuk tiga bulan
pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua. Kemudian untuk pinjaman di atas Rp500 juta
sampai dengan Rp10 miliar itu akan mendapat subsidi bunga 3% untuk 3 bulan
pertama dan 2% untuk tiga bulan kedua,” jelas Djoko.
Sedangkan
untuk lembaga penyalur kredit program, ujar Djoko, diantaranya koperasi, Badan
Layanan Umum (BLU), Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM), pinjaman
sampai dengan Rp10 juta subsidinya sebesar beban bunga debitur. “Maksimum 25%,
diambil bunga tertinggi,” ujarnya. Pinjaman di atas Rp10 juta sampai dengan
Rp500 juta, subsidi bunganya 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan
kedua dan pinjaman di atas Rp500 juta mendapat subsidi 3% di 3 bulan pertama
dan 2% di 3 bulan kedua.
Dalam
pemaparannya Djoko juga menyampaikan bahwa subsidi tersebut akan disalurkan
kepada UMKM melalui 102 bank umum, 1.570 Bank Perkreditan Rakyat, 176 Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah dan 110 perusahaan leasing yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan. Selain itu, subsidi itu juga akan disalurkan melalui Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) penyalur Kredit Program antara lain Pembiayaan Ultra Mikro,
Mekaar, PT PNM dan Pegadaian. “Kemudian melalui empat BLU yaitu Pusat Investasi
Pemerintah (PIP), Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB), Pusat Pembiayaan
Pembangunan Hutan dan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan. Total
297 koperasi yang bernaung di bawahnya,” paparnya.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Adi Budiarso menambahkan, dalam program PEN untuk penanggulangan dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19, pemerintah telah menyiapkan supply side untuk dana dunia usaha sebesar Rp402,45 triliun. “Di dalamnya terdapat alokasi untuk Ultra Mikro dan UMKM sebesar Rp123,46 triliun melalui subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM, belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP), penjaminan untuk modal kerja, PPh final ditanggung pemerintah, pembiayaan investasi melalui LPDB KUMKM,” pungkasnya. (tasya)