Jakarta, (depkeu.go.id, 25/08/09) - Melalui Surat Edaran Nomor 353/TAPERUM-PNS/SE/III/7/2009, Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) menginformasikan kepada PNS mengenai tatacara perhitungan Pengembalian Tabungan Perumahan PNS (PT). Surat Edaran ini diperlukan sebagai referensi kepada PNS yang belum memahami tatacara perhitungan PT.
Informasi lebih lanjut mengenai status pemanfaatan Taperum dapat diperoleh dengan memanfaatkan layanan berikut :
§ Layanan SMS dengan cara ketik NIP lalu kirim ke 081315001600, contoh : 123456789 kirim ke 081315001600;
§ Call Center : 021-7254040;
§ Website : www.bapertarum-pns.co.id.
Selengkapnya : Tatacara Perhitungan Pengembalian Tabungan Perumahan PNS.