Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tatacara Perhitungan Pengembalian Tabungan Perumahan PNS
N/a
Kamis, 27 Agustus 2009 pukul 07:42:31   |   17867 kali

Jakarta, (depkeu.go.id, 25/08/09) - Melalui Surat Edaran Nomor 353/TAPERUM-PNS/SE/III/7/2009, Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) menginformasikan kepada PNS mengenai tatacara perhitungan Pengembalian Tabungan Perumahan PNS (PT).  Surat Edaran ini diperlukan sebagai referensi kepada PNS yang belum memahami tatacara perhitungan PT.

Informasi lebih lanjut mengenai status pemanfaatan Taperum dapat diperoleh dengan memanfaatkan layanan berikut :

§  Layanan SMS dengan cara ketik NIP lalu kirim ke 081315001600, contoh : 123456789 kirim ke 081315001600;

§  Call Center : 021-7254040;

§  Website : www.bapertarum-pns.co.id.

Selengkapnya : Tatacara Perhitungan Pengembalian Tabungan Perumahan PNS.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini