Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KEM PPKF 2021 Dirancang Untuk Pemulihan Kesehatan dan Ekonomi Nasional
Esti Retnowati
Rabu, 17 Juni 2020 pukul 20:42:13   |   696 kali

Jakarta - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memberikan guncangan terhadap stabilitas sistem keuangan negara. Dalam kondisi luar biasa/extraordinary ini, pemerintah menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2021 (KEM PPKF 2021) dengan mempertimbangkan ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. KEM PPKF kali ini didesain agar tetap mampu menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak untuk memperkuat ekonomi domestik dan pemulihan kesehatan serta ekonomi nasional. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu saat menjadi narasumber acara Leaders Talk pada Rabu, (17/06) yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, Febrio menyampaikan bahwa kebijakan fiskal di tahun 2021 mengangkat tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi.” Penguatan reformasi di sektor-sektor penting dalam perekonomian menjadi fokus kebijakan fiskal di tahun 2021 karena Indonesia juga tidak ingin terjebak dalam Middle Income Trap (MIT) dalam upayanya mencapai visi menjadi negara maju di tahun 2045. “Dengan tema tersebut, arah kebijakan fiskal 2021 adalah percepatan pemulihan sosial ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19, sekaligus melakukan reformasi untuk memperkuat pondasi agar keluar dari MIT,” ujar Febrio. Menurutnya, kebijakan fiskal 2021 bukan kebijakan yang berdiri sendiri tetapi bagian dari kebijakan fiskal jangka menengah yang fokus untuk pemulihan ekonomi secara bertahap menuju kondisi normal.

Dalam pemaparannya Febrio menyampaikan bahwa secara garis besar, KEM-PPKF mencakup tiga hal utama. Pertama, Kerangka Ekonomi Makro yang berisi perkembangan serta proyeksi ekonomi baik di tingkat global maupun domestik, sasaran dan tantangan pembangunan serta arah kebijakan fiskal ke depan. Kedua, PokokPokok Kebijakan Fiskal yang mencakup kebijakan fiskal jangka menengah, pokok kebijakan fiskal tahun berikutnya, serta risiko fiskal. Ketiga, Kebijakan Penganggaran Kementerian Negara dan Lembaga yang merupakan penjelasan terkait Pagu Indikatif.

Febrio juga menjelaskan bahwa kebijakan fiskal 2021 dirumuskan sebagai kebijakan fiskal ekspansif dan konsolidatif dengan defisit pada pada kisaran 3,05 – 4,01 persen terhadap PDB serta rasio utang di kisaran 33,84 – 35,88 persen terhadap PDB. “Pemerintah menyadari bahwa disiplin fiskal sangat diperlukan agar percepatan pemulihan ekonomi nasional membutuhkan kredibilitas APBN,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Hidayat Amir mengatakan bahwa disiplin fiskal sangat diperlukan agar perekonomian nasional kembali normal setelah tahun 2021 berlalu. “Diharapkan defisit APBN kembali di bawah 3 dan di dalam KEM PPKF pemerintah juga menjaga komitmen untuk terus mengawal pencapaian visi 100 tahun kemerdekaan Indonesia di 2045,” tegasnya.

Menutup Leaders Talk, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengajak semua pihak untuk tetap optimis terhadap program-program stimulus yang dicanangkan pemerintah saat ini. “Walaupun ekonomi tertekan, namun harapan melalui Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mendorong perekonomian tetap harus dibangun,” pungkasnya. (ts/es)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini