Jakarta -
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memberikan guncangan
terhadap stabilitas sistem keuangan negara. Dalam kondisi luar biasa/extraordinary
ini, pemerintah menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan
Fiskal 2021 (KEM PPKF 2021) dengan mempertimbangkan ketidakpastian akibat
pandemi Covid-19. KEM PPKF kali ini didesain agar tetap mampu menjadi instrumen
untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak untuk memperkuat ekonomi domestik
dan pemulihan kesehatan serta ekonomi nasional. Hal ini disampaikan Kepala
Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu saat menjadi narasumber acara Leaders
Talk pada Rabu, (17/06) yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube
Kementerian Keuangan.
Lebih
lanjut, Febrio menyampaikan bahwa kebijakan fiskal di tahun 2021 mengangkat
tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi.” Penguatan
reformasi di sektor-sektor penting dalam perekonomian menjadi fokus kebijakan
fiskal di tahun 2021 karena Indonesia juga tidak ingin terjebak dalam Middle
Income Trap (MIT) dalam upayanya mencapai visi menjadi negara maju di tahun
2045. “Dengan tema tersebut, arah kebijakan fiskal 2021 adalah percepatan
pemulihan sosial ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19, sekaligus melakukan
reformasi untuk memperkuat pondasi agar keluar dari MIT,” ujar Febrio. Menurutnya,
kebijakan fiskal 2021 bukan kebijakan yang berdiri sendiri tetapi bagian dari
kebijakan fiskal jangka menengah yang fokus untuk pemulihan ekonomi secara
bertahap menuju kondisi normal.
Dalam
pemaparannya Febrio menyampaikan bahwa secara garis besar, KEM-PPKF mencakup
tiga hal utama. Pertama, Kerangka Ekonomi Makro yang berisi perkembangan serta
proyeksi ekonomi baik di tingkat global maupun domestik, sasaran dan tantangan
pembangunan serta arah kebijakan fiskal ke depan. Kedua, Pokok‐Pokok Kebijakan Fiskal yang mencakup
kebijakan fiskal jangka menengah, pokok kebijakan fiskal tahun berikutnya,
serta risiko fiskal. Ketiga, Kebijakan Penganggaran Kementerian Negara dan
Lembaga yang merupakan penjelasan terkait Pagu Indikatif.
Febrio
juga menjelaskan bahwa kebijakan fiskal 2021 dirumuskan sebagai kebijakan
fiskal ekspansif dan konsolidatif dengan defisit pada pada kisaran 3,05 – 4,01
persen terhadap PDB serta rasio utang di kisaran 33,84 – 35,88 persen terhadap
PDB. “Pemerintah menyadari bahwa disiplin fiskal sangat diperlukan agar
percepatan pemulihan ekonomi nasional membutuhkan kredibilitas APBN,” tuturnya.
Menanggapi
hal ini, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Hidayat Amir mengatakan bahwa
disiplin fiskal sangat diperlukan agar perekonomian nasional kembali normal
setelah tahun 2021 berlalu. “Diharapkan defisit APBN kembali di bawah 3 dan di
dalam KEM PPKF pemerintah juga menjaga komitmen untuk terus mengawal pencapaian
visi 100 tahun kemerdekaan Indonesia di 2045,” tegasnya.
Menutup Leaders Talk, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengajak semua pihak untuk tetap optimis terhadap program-program stimulus yang dicanangkan pemerintah saat ini. “Walaupun ekonomi tertekan, namun harapan melalui Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mendorong perekonomian tetap harus dibangun,” pungkasnya. (ts/es)