Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Madiun Selesaikan Sertipikasi 20 Tanah Negara di Semester I 2020
Erna Kurniawati
Selasa, 16 Juni 2020 pukul 13:04:21   |   525 kali

Madiun, (16/6) Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah, diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran tersebut diantaranya meliputi pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada pasal 43 ayat 1 yang berbunyi Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Oleh Karena itu, pada hari selasa tanggal 16 Juni 2020 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, diadakan serah terima 3 (tiga) sertipikat tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun kepada perwakilan dari Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wiayah II Propinsi Jawa Timur, dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

Seperti diketahui bahwa pada Triwulan I tahun 2020 KPKNL Madiun telah menyelesaikan sertipikasi sebanyak 17 (tujuh belas) Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah,  dan pada pertengahan Juni 2020 telah selesai 3 (tiga) sertipikat. Dengan demikian, KPKNL Madiun telah menyelesaikan sertipikasi sebanyak 20 (dua puluh) BMN berupa tanah pada semester  I  tahun 2020.

Adi Wibowo, selaku Kepala KPKNL Madiun, memberikan apresiasi kepada Tim Sertipikasi, baik dari KPKNL Madiun, Kantor Pertanahan maupun Satuan Kerja karena telah menyelesaikan sertipikasi dalam kondisi pandemi covid-19. Meskipun masing-masing instansi mempunyai proses bisnis yang berbeda beda, tetapi tetap ada titik temu  dan selalu bersinergi untuk mencapai satu tujuan. 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Ardi Rahendro juga menekankan kepada masyarakat luas bahwa penyertipikasian tanah baik BMN/BMD maupun milik perorangan tidaklah sulit asal syarat-syarat lengkap dan proses bisnis terpenuhi. Beliau juga menambahkan pemecahan sertipikat diharapkan langsung melalui BPN tidak perlu lewat notaris sehingga masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang tinggi. (Seksi HI KPKNL Madiun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini